Berita

Presiden Venezuela Nicolas Maduro/Net

Dunia

Lewat Perintah Eksekutif, Trump Jatuhkan Embargo Ekonomi Kepada Venezuela

SELASA, 06 AGUSTUS 2019 | 22:50 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Amerika Serikat tampak belum menemukan kata akhir untuk menekan Venezuela. Kali ini, Presiden Amerika Serikat Donal Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan embargo ekonomi terhadap Venezuela.

Perintah eksekutif itu ditandatangani pada Senin malam (5/8) waktu setempat dan menerapkan pembekuan semua aset pemerintah Venezuela di Amerika Serikat dan melarang transaksi dengan otoritas Venezuela.

Perintah eksekutif itu memengaruhi semua properti dan kepentingan dalam properti pemerintah Venezuela yang berada di Amerika Serikat.


"(Aset tersebut) diblokir dan tidak dapat ditransfer, dibayar, diekspor, ditarik, atau ditangani," begitu bunyi perintah itu. Langkah itu juga melarang transaksi dengan otoritas Venezuela yang asetnya diblokir.

"(Perintah ini) melarang pembuatan kontribusi atau penyediaan dana, barang, atau jasa apa pun oleh, kepada, atau untuk kepentingan siapa pun yang properti dan kepentingannya dalam properti diblokir sesuai dengan pesanan ini, (serta) penerimaan setiap kontribusi atau penyediaan dana, barang, atau layanan dari orang tersebut," bunyi perintah yang sama, seperti dimuat Al Jazeera.

Trump berdalih, langkah itu diambil untuk menyasar Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan orang-orang yang berafiliasi dengannya karena terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.

The Wall Street Journal melaporkan bahwa langkah itu adalah yang pertama dilakukan terhadap pemerintah di belahan bumi barat dalam lebih dari 30 tahun terakhir. Pemberlakukan pembatasan terhadap Venezuela mirip dengan apa yang dihadapi oleh Korea Utara, Iran, Suriah dan Kuba.

Sanksi sebelumnya yang diterapkan oleh Amerika Serikat telah menargetkan industri minyak Venezuela yang merupakan sumber sebagian besar pendapatan ekspor negara itu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya