Berita

Presiden Venezuela Nicolas Maduro/Net

Dunia

Lewat Perintah Eksekutif, Trump Jatuhkan Embargo Ekonomi Kepada Venezuela

SELASA, 06 AGUSTUS 2019 | 22:50 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Amerika Serikat tampak belum menemukan kata akhir untuk menekan Venezuela. Kali ini, Presiden Amerika Serikat Donal Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan embargo ekonomi terhadap Venezuela.

Perintah eksekutif itu ditandatangani pada Senin malam (5/8) waktu setempat dan menerapkan pembekuan semua aset pemerintah Venezuela di Amerika Serikat dan melarang transaksi dengan otoritas Venezuela.

Perintah eksekutif itu memengaruhi semua properti dan kepentingan dalam properti pemerintah Venezuela yang berada di Amerika Serikat.


"(Aset tersebut) diblokir dan tidak dapat ditransfer, dibayar, diekspor, ditarik, atau ditangani," begitu bunyi perintah itu. Langkah itu juga melarang transaksi dengan otoritas Venezuela yang asetnya diblokir.

"(Perintah ini) melarang pembuatan kontribusi atau penyediaan dana, barang, atau jasa apa pun oleh, kepada, atau untuk kepentingan siapa pun yang properti dan kepentingannya dalam properti diblokir sesuai dengan pesanan ini, (serta) penerimaan setiap kontribusi atau penyediaan dana, barang, atau layanan dari orang tersebut," bunyi perintah yang sama, seperti dimuat Al Jazeera.

Trump berdalih, langkah itu diambil untuk menyasar Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan orang-orang yang berafiliasi dengannya karena terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.

The Wall Street Journal melaporkan bahwa langkah itu adalah yang pertama dilakukan terhadap pemerintah di belahan bumi barat dalam lebih dari 30 tahun terakhir. Pemberlakukan pembatasan terhadap Venezuela mirip dengan apa yang dihadapi oleh Korea Utara, Iran, Suriah dan Kuba.

Sanksi sebelumnya yang diterapkan oleh Amerika Serikat telah menargetkan industri minyak Venezuela yang merupakan sumber sebagian besar pendapatan ekspor negara itu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya