Berita

Tersangka Komedian Nunung dan suaminya/RMOL

Hukum

Besok, Polisi Akan Umumkan Hasil Assesment Rehabilitasi Tersangka Nunung

SELASA, 06 AGUSTUS 2019 | 20:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP) telah mengeluarkan hasil assesment rehabilitasi terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika Nunung dan suaminya July Jan Sambiran.

Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Wulandari mengaku telah menyerahkan hasil assessment tersangka Nunung dan suaminya kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Metro Jaya.

"Kami sudah serahkan ke penyidik, jadi tanya ke penyidik ya. Kami hanya menyampaikan kepada yang memohon saja," singkat Wahyu Wulandari dalam keterangannya, Selasa (6/8).


Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengaku telah menerima hasil assesment tersangka Nunung dan suaminya dari BNN Provinsi DKI Jakarta. Namun, Argo belum mau menjelaskan hasil assesment tersebut.

"Kita sudah terima memang dari BNN DKI, besok kami akan sampaikan hasilnya," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, pihak penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri DKI Jakarta pada Kamis (1/8) kemarin.

Berkas perkara yang dilimpahkan itu merupakan berkas tahap pertama yakni menyerahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

"Untuk berkas tersangka NN dan JJ hari ini sudah diserahkan berkas perkara tahap pertama," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/8).

Sehingga, penyidik Ditresnarkoba tengah menunggu jawaban sari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menyerahkan berkas perkara tahap pertama.

"Nanti kita tinggal menunggu penilaian daripada Jaksa," kata Argo.

Nantinya setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap kedua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejati DKI Jakarta.

Argo menambahkan, berkas perkara yang telah diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta tidak disatukan dengan tersangka lainnya, yakni tersangka Hadi Moheriyanto alias HM sebagai pengedar serta Ipung dan Enang sebagai pemasok.

"Ini baru berkas tersangka Nunung dan July yang kita serahkan," tandasnya.

Diketahui, Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap dikediamannya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7) lalu.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Selain itu, Nunung juga sempat membuang barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 2 gram ke toilet.

Akibat perbuatannya, Nunung dan suami dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya