Berita

Koalisi masyarakat kawal capim KPK/RMOL

Hukum

Pansel Abaikan LHKPN Capim KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat Terbuka

SELASA, 06 AGUSTUS 2019 | 14:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Koalisi masyarakat sipil menyoroti kebijakan pansel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mewajibkan para capim KPK  yang mendaftar untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaannya Penyelenggara Negara (LHKPN).

Indonesia Corruption Watch (ICW)  dalam siaran persnya menyatakan bahwa Pansel KPK diduga telah melanggar Undang Undang dan mengancam marwah KPK.

"Maka dari itu kita sudah siapkan surat terbuka kepada Panitia Seleksi Pimpinan KPK terkait Kepatuhan LHKPN” ujar Kurnia Ramadana dari ICW pada selasa (6/8).


ICW melihat masih terdapat nama-nama yang diduga memiliki catatan dimasa lalu,  yang harus dikonfirmasi lagi oleh pansel dan menjadi pekerjaan penting bagi pansel untuk tahapan seleksi selanjutnya.

"Poin keduanya sampai tes psikotes hari ini melalui tes uji administrasi,  kompetensi, kita juga tidak memandang integritas sebagai indikator utama  dan faktor utama dalam pemilihan  capim KPK hari ini, " kata Kurnia.

"Dari mana itu ditarik, yakni dari nama-nama yang kita duga tidak patuh dalam melakukan pelaporan LHKPN, " tambahnya.

ICW memandang ada resistensi dari internal itu sendiri ketika menanggapi kritikan-kritikan soal LHKPN.  

"Kita dari awal sudah tegas menyebutkan bahkan sudah memasukan unsur Pasal 29 huruf k UU KPK yang memang mewajibkan dapat diangkat menjabat menjadi pimpinan KPK harus bersedia melaporkan harta kekayaan sesuai undang undang, " jelasnya.

Namun ICW memandang poin itu tidak diperhitungkan oleh pansel KPK. "Padahal saat ini sedang menjalani proses pemilihan  pimpinan KPK yang memang integritas dan akuntabilitas pejabat publik dapat dinilai dari LHKPN, " pungkasnya.

Diketahui Pada tanggal 5 Agustus 2019 Panitia Seleksi Pimpinan KPK resmi mengumumkan 40 pendaftar yang dinyatakan lolos psikotest.

Dalam catatan Koalisi Kawal Capim KPK masih ditemukan beberapa nama yang dinyatakan tidak patuh LHKPN namun tetap diloloskan oleh Pansel.

Sebelumnya Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menilai Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak perlu diserahkan oleh peserta saat mendaftar.

Pansel menilai syarat capim yang diatur dalam Pasal 29 huruf K UU KPK bermakna mengumumkan. Dengan itu, penilaian laporan kekayaan akan dilihat setelah ada penunjukan capim sebagai pimpinan definitif, baik yang merupakan penyelenggara negara, ataupun bukan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya