Berita

Koalisi masyarakat kawal capim KPK/RMOL

Hukum

Pansel Abaikan LHKPN Capim KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat Terbuka

SELASA, 06 AGUSTUS 2019 | 14:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Koalisi masyarakat sipil menyoroti kebijakan pansel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mewajibkan para capim KPK  yang mendaftar untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaannya Penyelenggara Negara (LHKPN).

Indonesia Corruption Watch (ICW)  dalam siaran persnya menyatakan bahwa Pansel KPK diduga telah melanggar Undang Undang dan mengancam marwah KPK.

"Maka dari itu kita sudah siapkan surat terbuka kepada Panitia Seleksi Pimpinan KPK terkait Kepatuhan LHKPN” ujar Kurnia Ramadana dari ICW pada selasa (6/8).


ICW melihat masih terdapat nama-nama yang diduga memiliki catatan dimasa lalu,  yang harus dikonfirmasi lagi oleh pansel dan menjadi pekerjaan penting bagi pansel untuk tahapan seleksi selanjutnya.

"Poin keduanya sampai tes psikotes hari ini melalui tes uji administrasi,  kompetensi, kita juga tidak memandang integritas sebagai indikator utama  dan faktor utama dalam pemilihan  capim KPK hari ini, " kata Kurnia.

"Dari mana itu ditarik, yakni dari nama-nama yang kita duga tidak patuh dalam melakukan pelaporan LHKPN, " tambahnya.

ICW memandang ada resistensi dari internal itu sendiri ketika menanggapi kritikan-kritikan soal LHKPN.  

"Kita dari awal sudah tegas menyebutkan bahkan sudah memasukan unsur Pasal 29 huruf k UU KPK yang memang mewajibkan dapat diangkat menjabat menjadi pimpinan KPK harus bersedia melaporkan harta kekayaan sesuai undang undang, " jelasnya.

Namun ICW memandang poin itu tidak diperhitungkan oleh pansel KPK. "Padahal saat ini sedang menjalani proses pemilihan  pimpinan KPK yang memang integritas dan akuntabilitas pejabat publik dapat dinilai dari LHKPN, " pungkasnya.

Diketahui Pada tanggal 5 Agustus 2019 Panitia Seleksi Pimpinan KPK resmi mengumumkan 40 pendaftar yang dinyatakan lolos psikotest.

Dalam catatan Koalisi Kawal Capim KPK masih ditemukan beberapa nama yang dinyatakan tidak patuh LHKPN namun tetap diloloskan oleh Pansel.

Sebelumnya Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menilai Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak perlu diserahkan oleh peserta saat mendaftar.

Pansel menilai syarat capim yang diatur dalam Pasal 29 huruf K UU KPK bermakna mengumumkan. Dengan itu, penilaian laporan kekayaan akan dilihat setelah ada penunjukan capim sebagai pimpinan definitif, baik yang merupakan penyelenggara negara, ataupun bukan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya