Berita

Koalisi masyarakat kawal capim KPK/RMOL

Hukum

Pansel Abaikan LHKPN Capim KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat Terbuka

SELASA, 06 AGUSTUS 2019 | 14:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Koalisi masyarakat sipil menyoroti kebijakan pansel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mewajibkan para capim KPK  yang mendaftar untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaannya Penyelenggara Negara (LHKPN).

Indonesia Corruption Watch (ICW)  dalam siaran persnya menyatakan bahwa Pansel KPK diduga telah melanggar Undang Undang dan mengancam marwah KPK.

"Maka dari itu kita sudah siapkan surat terbuka kepada Panitia Seleksi Pimpinan KPK terkait Kepatuhan LHKPN” ujar Kurnia Ramadana dari ICW pada selasa (6/8).


ICW melihat masih terdapat nama-nama yang diduga memiliki catatan dimasa lalu,  yang harus dikonfirmasi lagi oleh pansel dan menjadi pekerjaan penting bagi pansel untuk tahapan seleksi selanjutnya.

"Poin keduanya sampai tes psikotes hari ini melalui tes uji administrasi,  kompetensi, kita juga tidak memandang integritas sebagai indikator utama  dan faktor utama dalam pemilihan  capim KPK hari ini, " kata Kurnia.

"Dari mana itu ditarik, yakni dari nama-nama yang kita duga tidak patuh dalam melakukan pelaporan LHKPN, " tambahnya.

ICW memandang ada resistensi dari internal itu sendiri ketika menanggapi kritikan-kritikan soal LHKPN.  

"Kita dari awal sudah tegas menyebutkan bahkan sudah memasukan unsur Pasal 29 huruf k UU KPK yang memang mewajibkan dapat diangkat menjabat menjadi pimpinan KPK harus bersedia melaporkan harta kekayaan sesuai undang undang, " jelasnya.

Namun ICW memandang poin itu tidak diperhitungkan oleh pansel KPK. "Padahal saat ini sedang menjalani proses pemilihan  pimpinan KPK yang memang integritas dan akuntabilitas pejabat publik dapat dinilai dari LHKPN, " pungkasnya.

Diketahui Pada tanggal 5 Agustus 2019 Panitia Seleksi Pimpinan KPK resmi mengumumkan 40 pendaftar yang dinyatakan lolos psikotest.

Dalam catatan Koalisi Kawal Capim KPK masih ditemukan beberapa nama yang dinyatakan tidak patuh LHKPN namun tetap diloloskan oleh Pansel.

Sebelumnya Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menilai Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak perlu diserahkan oleh peserta saat mendaftar.

Pansel menilai syarat capim yang diatur dalam Pasal 29 huruf K UU KPK bermakna mengumumkan. Dengan itu, penilaian laporan kekayaan akan dilihat setelah ada penunjukan capim sebagai pimpinan definitif, baik yang merupakan penyelenggara negara, ataupun bukan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya