Berita

Ilustrasi aborsi/Net

Dunia

RUU Aborsi Di Selandia Baru Bikin Wanita Tak Gampang Gugurkan Kandungan

SELASA, 06 AGUSTUS 2019 | 10:17 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Selandia Baru tengah menyiapkan sebuah Undang-undang baru soal aborsi. Dalam UU baru nanti, wanita di negara itu dimungkinkan melakukan aborsi dengan waktu kehamilan maksimal 20 minggu. Namun, tetap ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut dikeluarkan oleh pemerintahan Perdana Menteri Jacinda Ardern yang mulai memimpin sejak Oktober 2017. RUU Aborsi nantinya akan menggantikan UU Aborsi lama yang telah berlaku sejak 1977 di Selandia Baru.  

Jika sudah dinyatakan sah, maka aborsi bukan lagi sebuah malpraktik kesehatan. Meski demikian, wanita yang akan melakukan aborsi diharuskan melakukan konseling. Penyedia 'layanan' aborsi pun harus bisa memastikan kondisi kesehatan dan mental pasiennya.


Selain itu, seorang wanita hanya boleh melakukan aborsi jika ada rekomendasi dari dokter. Minimal ada dua dokter yang menyatakan bahwa jika kehamilan tersebut dipertahankan maka akan membahayakan kesehatan mental maupun fisik si ibu.

"Aborsi yang aman harus diberlakukan dan diatur sebagai salah satu masalah kesehatan. Seorang wanita memiliki hak untuk memilih apa yang terjadi pada tubuhnya," jelas Menteri Kehakiman Andrew Little.

RUU tersebut akan segera diputuskan pekan ini. Ardern mengatakan, bahwa pemungutan suara akan dilakukan pada Kamis (8/8) secara tertutup.

Hingga saat ini memang belum ada batasan secara hukum mengenai waktu kehamilan yang 'diperbolehkan' untuk aborsi. Namun menurut Badan Perencanaan Keluarga Selandia Baru, aborsi sangat jarang terjadi pada masa kehamilan di atas dua minggu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya