Berita

Taswin Nur/Net

Hukum

KPK Yakin Taswin Nur Tangan Kanan Bos Di PT Inti

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 23:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka dugaan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Tahun 2019, Taswin Nur adalah tangan kanan dari pejabat tinggi di PT Inti.

"Kami tegaskan ya bahwa tersangka T (Taswin) tersebut diduga orang-orang dekat atau katakanlah tangan kanan atau orangnya pejabat dari PT Inti,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (5//8).

Pihak PT Inti sempat membantah jika Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak yang ditangkap saat OTT disebut sebagai karyawan dari perusahaan berplat merah tersebut.

“Bukan karyawan, baik berstatus pegawai tetap perusahaan, kontrak, atau tenaga alih daya," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Inti, Gede Pandit Andika Wicaksono dalam rilis resminya.

Menanggapi hal itu, Febri menegaskan bahwa Taswin Nur adalah bagian dari PT Inti. Jabatannya sebagai staf. Sementara staf di dalam sebuah perusahaan yang dimaksudkan bukan hanya bersifat struktural atau formil harus tercatat di PT Inti.

Lebih lanjut, KPK telah menelusuri alur koordinasi dan instruksi dari perbuatan dari Taswin. KPK, kata Febri, telah mendeteksi peran petinggi di PT Inti, atau atasan Taswin yang disinyalir telah memerintahkan staf untuk menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.

"Kami sudah menemukan fakta-fakta bahwa proyek yang dikerjakan atau underline dari transaksi ini terkait dengan hubungan dan pekerjaan yang dilakukan oleh PT Inti bersama PT APP dan juga terkait dengan PT AP II," tegas Febri.

Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap dari  Taswin Nur sekitar 96.700 dolar Singapura atau setara dengan Rp 994.259.730 dari nilai proyek sebesar Rp 86 miliar. Uang dipergunakan untuk pengadaan proyek BHS di enam bandara di Indonesia yang akan digarap oleh PT Angkasa Pura II.

KPK juga masih menelisik dugaan keterlibatan petinggi PT Angkasa Pura II dan PT Inti. Hal itu disinyalir dari penetapan tersangka Taswin.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yakin Taswin sebagai seorang staf tidak memiliki kewenangan mengeluarkan uang hingga 96.700 dolar Singapura untuk menyuap Dirkeu PT Angkasa Pura II.

"TSW (Taswin Nur) ini adalah staf dari PT Inti. Kebetulan yang bersangkutan ini orang kepercayaan pejabat utama di sana," kata Basaria beberapa waktu lalu.

Andra yang diduga berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11‎ UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Taswin yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya