Berita

Taswin Nur/Net

Hukum

KPK Yakin Taswin Nur Tangan Kanan Bos Di PT Inti

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 23:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka dugaan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Tahun 2019, Taswin Nur adalah tangan kanan dari pejabat tinggi di PT Inti.

"Kami tegaskan ya bahwa tersangka T (Taswin) tersebut diduga orang-orang dekat atau katakanlah tangan kanan atau orangnya pejabat dari PT Inti,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (5//8).

Pihak PT Inti sempat membantah jika Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak yang ditangkap saat OTT disebut sebagai karyawan dari perusahaan berplat merah tersebut.


“Bukan karyawan, baik berstatus pegawai tetap perusahaan, kontrak, atau tenaga alih daya," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Inti, Gede Pandit Andika Wicaksono dalam rilis resminya.

Menanggapi hal itu, Febri menegaskan bahwa Taswin Nur adalah bagian dari PT Inti. Jabatannya sebagai staf. Sementara staf di dalam sebuah perusahaan yang dimaksudkan bukan hanya bersifat struktural atau formil harus tercatat di PT Inti.

Lebih lanjut, KPK telah menelusuri alur koordinasi dan instruksi dari perbuatan dari Taswin. KPK, kata Febri, telah mendeteksi peran petinggi di PT Inti, atau atasan Taswin yang disinyalir telah memerintahkan staf untuk menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.

"Kami sudah menemukan fakta-fakta bahwa proyek yang dikerjakan atau underline dari transaksi ini terkait dengan hubungan dan pekerjaan yang dilakukan oleh PT Inti bersama PT APP dan juga terkait dengan PT AP II," tegas Febri.

Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap dari  Taswin Nur sekitar 96.700 dolar Singapura atau setara dengan Rp 994.259.730 dari nilai proyek sebesar Rp 86 miliar. Uang dipergunakan untuk pengadaan proyek BHS di enam bandara di Indonesia yang akan digarap oleh PT Angkasa Pura II.

KPK juga masih menelisik dugaan keterlibatan petinggi PT Angkasa Pura II dan PT Inti. Hal itu disinyalir dari penetapan tersangka Taswin.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yakin Taswin sebagai seorang staf tidak memiliki kewenangan mengeluarkan uang hingga 96.700 dolar Singapura untuk menyuap Dirkeu PT Angkasa Pura II.

"TSW (Taswin Nur) ini adalah staf dari PT Inti. Kebetulan yang bersangkutan ini orang kepercayaan pejabat utama di sana," kata Basaria beberapa waktu lalu.

Andra yang diduga berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11‎ UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Taswin yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya