Berita

Taswin Nur/Net

Hukum

KPK Yakin Taswin Nur Tangan Kanan Bos Di PT Inti

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 23:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka dugaan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Tahun 2019, Taswin Nur adalah tangan kanan dari pejabat tinggi di PT Inti.

"Kami tegaskan ya bahwa tersangka T (Taswin) tersebut diduga orang-orang dekat atau katakanlah tangan kanan atau orangnya pejabat dari PT Inti,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (5//8).

Pihak PT Inti sempat membantah jika Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak yang ditangkap saat OTT disebut sebagai karyawan dari perusahaan berplat merah tersebut.


“Bukan karyawan, baik berstatus pegawai tetap perusahaan, kontrak, atau tenaga alih daya," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Inti, Gede Pandit Andika Wicaksono dalam rilis resminya.

Menanggapi hal itu, Febri menegaskan bahwa Taswin Nur adalah bagian dari PT Inti. Jabatannya sebagai staf. Sementara staf di dalam sebuah perusahaan yang dimaksudkan bukan hanya bersifat struktural atau formil harus tercatat di PT Inti.

Lebih lanjut, KPK telah menelusuri alur koordinasi dan instruksi dari perbuatan dari Taswin. KPK, kata Febri, telah mendeteksi peran petinggi di PT Inti, atau atasan Taswin yang disinyalir telah memerintahkan staf untuk menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.

"Kami sudah menemukan fakta-fakta bahwa proyek yang dikerjakan atau underline dari transaksi ini terkait dengan hubungan dan pekerjaan yang dilakukan oleh PT Inti bersama PT APP dan juga terkait dengan PT AP II," tegas Febri.

Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap dari  Taswin Nur sekitar 96.700 dolar Singapura atau setara dengan Rp 994.259.730 dari nilai proyek sebesar Rp 86 miliar. Uang dipergunakan untuk pengadaan proyek BHS di enam bandara di Indonesia yang akan digarap oleh PT Angkasa Pura II.

KPK juga masih menelisik dugaan keterlibatan petinggi PT Angkasa Pura II dan PT Inti. Hal itu disinyalir dari penetapan tersangka Taswin.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yakin Taswin sebagai seorang staf tidak memiliki kewenangan mengeluarkan uang hingga 96.700 dolar Singapura untuk menyuap Dirkeu PT Angkasa Pura II.

"TSW (Taswin Nur) ini adalah staf dari PT Inti. Kebetulan yang bersangkutan ini orang kepercayaan pejabat utama di sana," kata Basaria beberapa waktu lalu.

Andra yang diduga berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11‎ UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Taswin yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya