Berita

Ilustrasi KPK/Net

Hukum

Terkait Suap Lampung Tengah, Simon Susilo Dijebloskan Ke Rutan KPK

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 19:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan penahanan terhadap pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo (SSU) tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

"SSU (Simon Susilo) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/8).

Dalam kasus ini, mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, telah menyandang status terpidana. Dia diduga menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan total gratifikasi yang sebesar Rp 95 miliar.


Selain Mustafa dan Simon yang baru ditahan, KPK juga telah menetapkan pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi sebagai tersangka. Diduga Bupati Mustafa mendapatkan uang Rp 95 Miliar itu dari kedua pengusaha tersebut.

KPK juga telah menjerat Mustafa karena diduga telah menyuap empat orang anggota DPRD Lampung Tengah, dan keempatnya telah ditetapkan pula sebagai tersangka yakni Achmad Junaidi (AJ), Bunyana (BY), Raden Zugiri (RZ), dan Zainudin (ZN).

Mustafa juga telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Serta dicabut hak politiknya selama dua tahun. Pencabutan hak politik selama dua tahun itu berlaku sejak pidana pokok selesai.

Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

Sementara, Mustafa saat ini telah dieksekusi oleh KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya