Berita

Polisi yakin ada korban-korban lain dalam kasus penipuan di bidang properti ini/RMOL

Hukum

Gunakan Modus Yang Sama, Sindikat Penipuan Properti Diyakini Telah Menipu Banyak Korban

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 14:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sindikat penipuan di bidang properti yang ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta, diduga telah melakukan kejahatan terhadap sejumlah korban. Modusnya yang digunakan pun relatif sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto menyebutkan saat ini ada 4 pelaku yang sudah ditangkap. Mereka antara lain Wiwit, Idham alias H, Sudjatmiko alias Miko, dan K.

Keempat pelaku ini punya peran berbeda. Wiwit bertugas mencari korban dengan cara mendatangi agen penjualan properti. Setelah itu pelaku langsung berhubungan dengan korban.


"Setelah Wiwit dan korban bertemu terjadi negosiasi sehingga ada deal melalui notaris yang ditunjuk korban. Terjadilah deal sehingga disepakati dengan harga 87 miliar," jelas Kombes Suyudi.

Selanjutnya, korban dan pelaku kembali bersepakat untuk bertemu di kantor notaris Idham. Ini tak lain adalah kantor notaris abal-abal yang dibuat oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat bertemu dengan pelaku di kantor Notaris Idham yang terletak di Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan, pelaku meminta sertifikat rumah yang akan dijual korban dengan dalih untuk dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, rencana pengecekan di BPN hanya alasan belaka. Karena tujuan para pelaku sebenarnya adalah memalsukan sertifikat milik korban.

"Tugas berikutnya Wiwit adalah melakukan pemalsuan terhadap sertifikat tersebut, yang diduga dilakukan oleh saudara Idham. Termasuk pembuatan atau penyiapan tempat notaris abal-abal ini, dilengkapi dengan plang yang dibantu oleh saudara Sudjatmiko atau Miko," tambah Suyudi.

Selanjutnya, sertifikat asli langsung dibawa ke sebuah perusahaan pembiayaan dan dihasilkan dana senilai Rp 5 miliar.

Namun karena peminjaman sertifikat dinilai terlalu lama, dari Maret hingga Juli 2019, korban pun menagih surat tanah miliknya. Nah, pelaku kemudian menyerahkan sertifikat tanah palsu kepada korban.

Kini, pihak penyidik masih berupaya melakukan pendalaman untuk mencari korban lainnya. Karena diyakini masih banyak korban yang terkena tipu jaringan kejahatan di bidang properti tersebut.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya