Berita

Polisi yakin ada korban-korban lain dalam kasus penipuan di bidang properti ini/RMOL

Hukum

Gunakan Modus Yang Sama, Sindikat Penipuan Properti Diyakini Telah Menipu Banyak Korban

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 14:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sindikat penipuan di bidang properti yang ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta, diduga telah melakukan kejahatan terhadap sejumlah korban. Modusnya yang digunakan pun relatif sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto menyebutkan saat ini ada 4 pelaku yang sudah ditangkap. Mereka antara lain Wiwit, Idham alias H, Sudjatmiko alias Miko, dan K.

Keempat pelaku ini punya peran berbeda. Wiwit bertugas mencari korban dengan cara mendatangi agen penjualan properti. Setelah itu pelaku langsung berhubungan dengan korban.


"Setelah Wiwit dan korban bertemu terjadi negosiasi sehingga ada deal melalui notaris yang ditunjuk korban. Terjadilah deal sehingga disepakati dengan harga 87 miliar," jelas Kombes Suyudi.

Selanjutnya, korban dan pelaku kembali bersepakat untuk bertemu di kantor notaris Idham. Ini tak lain adalah kantor notaris abal-abal yang dibuat oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat bertemu dengan pelaku di kantor Notaris Idham yang terletak di Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan, pelaku meminta sertifikat rumah yang akan dijual korban dengan dalih untuk dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, rencana pengecekan di BPN hanya alasan belaka. Karena tujuan para pelaku sebenarnya adalah memalsukan sertifikat milik korban.

"Tugas berikutnya Wiwit adalah melakukan pemalsuan terhadap sertifikat tersebut, yang diduga dilakukan oleh saudara Idham. Termasuk pembuatan atau penyiapan tempat notaris abal-abal ini, dilengkapi dengan plang yang dibantu oleh saudara Sudjatmiko atau Miko," tambah Suyudi.

Selanjutnya, sertifikat asli langsung dibawa ke sebuah perusahaan pembiayaan dan dihasilkan dana senilai Rp 5 miliar.

Namun karena peminjaman sertifikat dinilai terlalu lama, dari Maret hingga Juli 2019, korban pun menagih surat tanah miliknya. Nah, pelaku kemudian menyerahkan sertifikat tanah palsu kepada korban.

Kini, pihak penyidik masih berupaya melakukan pendalaman untuk mencari korban lainnya. Karena diyakini masih banyak korban yang terkena tipu jaringan kejahatan di bidang properti tersebut.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya