Berita

Polisi yakin ada korban-korban lain dalam kasus penipuan di bidang properti ini/RMOL

Hukum

Gunakan Modus Yang Sama, Sindikat Penipuan Properti Diyakini Telah Menipu Banyak Korban

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 14:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sindikat penipuan di bidang properti yang ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta, diduga telah melakukan kejahatan terhadap sejumlah korban. Modusnya yang digunakan pun relatif sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto menyebutkan saat ini ada 4 pelaku yang sudah ditangkap. Mereka antara lain Wiwit, Idham alias H, Sudjatmiko alias Miko, dan K.

Keempat pelaku ini punya peran berbeda. Wiwit bertugas mencari korban dengan cara mendatangi agen penjualan properti. Setelah itu pelaku langsung berhubungan dengan korban.

"Setelah Wiwit dan korban bertemu terjadi negosiasi sehingga ada deal melalui notaris yang ditunjuk korban. Terjadilah deal sehingga disepakati dengan harga 87 miliar," jelas Kombes Suyudi.

Selanjutnya, korban dan pelaku kembali bersepakat untuk bertemu di kantor notaris Idham. Ini tak lain adalah kantor notaris abal-abal yang dibuat oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat bertemu dengan pelaku di kantor Notaris Idham yang terletak di Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan, pelaku meminta sertifikat rumah yang akan dijual korban dengan dalih untuk dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, rencana pengecekan di BPN hanya alasan belaka. Karena tujuan para pelaku sebenarnya adalah memalsukan sertifikat milik korban.

"Tugas berikutnya Wiwit adalah melakukan pemalsuan terhadap sertifikat tersebut, yang diduga dilakukan oleh saudara Idham. Termasuk pembuatan atau penyiapan tempat notaris abal-abal ini, dilengkapi dengan plang yang dibantu oleh saudara Sudjatmiko atau Miko," tambah Suyudi.

Selanjutnya, sertifikat asli langsung dibawa ke sebuah perusahaan pembiayaan dan dihasilkan dana senilai Rp 5 miliar.

Namun karena peminjaman sertifikat dinilai terlalu lama, dari Maret hingga Juli 2019, korban pun menagih surat tanah miliknya. Nah, pelaku kemudian menyerahkan sertifikat tanah palsu kepada korban.

Kini, pihak penyidik masih berupaya melakukan pendalaman untuk mencari korban lainnya. Karena diyakini masih banyak korban yang terkena tipu jaringan kejahatan di bidang properti tersebut.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya