Berita

Polda Metro Jaya menunjukkan pelaku dan barang bukti penipuan properti/RMOL

Hukum

Lakukan Aksi Selama 4 Bulan, Sindikat Penipuan Bidang Properti Ini Mampu Raup Rp 214 Miliar

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 14:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jajaran Subdit II Harda (Harta benda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sukses membongkar sindikat penipuan bidang properti yang mampu meraup keuntungan lebih dari Rp 214 miliar.

"Kami telah lakukan operasi tangkap tangan jaringan mafia di bidang properti. Kasus ini berawal dari laporan korban ke Subdit Harda Polda Metro Jaya," ucap Kombes Suyudi Ario Seto kepada awak media di kediaman pelaku di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (5/8).

Kombes Suyudi melanjutkan, pelaku yang ditangkap sebanyak empat orang. Yakni Wiwit, Idham alias H, Sudjatmiko alias Miko, dan K.


Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Wiwit misalnya, berperan mencari korban yang akan menjual rumah mewah dengan nilai di atas Rp 15 miliar.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, tak hanya satu orang korban. Setidaknya ada dua korban lain yang kena tipu sindikat bidang properti dengan modus yang sama.

"Penyidik melakukan pengembangan dan ada korban-korban berikutnya. Para pelaku atau sindikat ini juga melakukan kegiatan dengan modus yang sama terhadap korban yang lain di rumah di Kebayoran Baru juga. Di Jalan Wijaya harganya itu disepakati 42 miliar, di jalan Kebagusan disepakati harganya 15 miliar. Dan ada perusahaan pembiayaan yang datang ke kami, ada 6 lain yang juga melakukan transaksi secara fiktif sehingga perusahaan ini merasa dirugikan hampir 25 miliar," papar Kombes Suyudi.

Sehingga, menurut Suyudi, sejak Maret hingga Juli 2019 para pelaku penipuan ini mampu meraup keuntungan setidaknya Rp 214 miliar.

Kini, pihak penyidik masih berupaya melakukan pendalaman untuk mencari korban lainnya. Karena diyakini masih banyak korban yang terkena tipu jaringan mafia bidang properti tersebut.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya