Berita

Polda Metro Jaya menunjukkan pelaku dan barang bukti penipuan properti/RMOL

Hukum

Lakukan Aksi Selama 4 Bulan, Sindikat Penipuan Bidang Properti Ini Mampu Raup Rp 214 Miliar

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 14:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jajaran Subdit II Harda (Harta benda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sukses membongkar sindikat penipuan bidang properti yang mampu meraup keuntungan lebih dari Rp 214 miliar.

"Kami telah lakukan operasi tangkap tangan jaringan mafia di bidang properti. Kasus ini berawal dari laporan korban ke Subdit Harda Polda Metro Jaya," ucap Kombes Suyudi Ario Seto kepada awak media di kediaman pelaku di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (5/8).

Kombes Suyudi melanjutkan, pelaku yang ditangkap sebanyak empat orang. Yakni Wiwit, Idham alias H, Sudjatmiko alias Miko, dan K.


Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Wiwit misalnya, berperan mencari korban yang akan menjual rumah mewah dengan nilai di atas Rp 15 miliar.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, tak hanya satu orang korban. Setidaknya ada dua korban lain yang kena tipu sindikat bidang properti dengan modus yang sama.

"Penyidik melakukan pengembangan dan ada korban-korban berikutnya. Para pelaku atau sindikat ini juga melakukan kegiatan dengan modus yang sama terhadap korban yang lain di rumah di Kebayoran Baru juga. Di Jalan Wijaya harganya itu disepakati 42 miliar, di jalan Kebagusan disepakati harganya 15 miliar. Dan ada perusahaan pembiayaan yang datang ke kami, ada 6 lain yang juga melakukan transaksi secara fiktif sehingga perusahaan ini merasa dirugikan hampir 25 miliar," papar Kombes Suyudi.

Sehingga, menurut Suyudi, sejak Maret hingga Juli 2019 para pelaku penipuan ini mampu meraup keuntungan setidaknya Rp 214 miliar.

Kini, pihak penyidik masih berupaya melakukan pendalaman untuk mencari korban lainnya. Karena diyakini masih banyak korban yang terkena tipu jaringan mafia bidang properti tersebut.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya