Berita

Polda Metro Jaya menunjukkan pelaku dan barang bukti penipuan properti/RMOL

Hukum

Lakukan Aksi Selama 4 Bulan, Sindikat Penipuan Bidang Properti Ini Mampu Raup Rp 214 Miliar

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 14:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jajaran Subdit II Harda (Harta benda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sukses membongkar sindikat penipuan bidang properti yang mampu meraup keuntungan lebih dari Rp 214 miliar.

"Kami telah lakukan operasi tangkap tangan jaringan mafia di bidang properti. Kasus ini berawal dari laporan korban ke Subdit Harda Polda Metro Jaya," ucap Kombes Suyudi Ario Seto kepada awak media di kediaman pelaku di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (5/8).

Kombes Suyudi melanjutkan, pelaku yang ditangkap sebanyak empat orang. Yakni Wiwit, Idham alias H, Sudjatmiko alias Miko, dan K.

Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Wiwit misalnya, berperan mencari korban yang akan menjual rumah mewah dengan nilai di atas Rp 15 miliar.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, tak hanya satu orang korban. Setidaknya ada dua korban lain yang kena tipu sindikat bidang properti dengan modus yang sama.

"Penyidik melakukan pengembangan dan ada korban-korban berikutnya. Para pelaku atau sindikat ini juga melakukan kegiatan dengan modus yang sama terhadap korban yang lain di rumah di Kebayoran Baru juga. Di Jalan Wijaya harganya itu disepakati 42 miliar, di jalan Kebagusan disepakati harganya 15 miliar. Dan ada perusahaan pembiayaan yang datang ke kami, ada 6 lain yang juga melakukan transaksi secara fiktif sehingga perusahaan ini merasa dirugikan hampir 25 miliar," papar Kombes Suyudi.

Sehingga, menurut Suyudi, sejak Maret hingga Juli 2019 para pelaku penipuan ini mampu meraup keuntungan setidaknya Rp 214 miliar.

Kini, pihak penyidik masih berupaya melakukan pendalaman untuk mencari korban lainnya. Karena diyakini masih banyak korban yang terkena tipu jaringan mafia bidang properti tersebut.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya