Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Mulai 1 September, Malaysia Terapkan Pajak Keberangkatan Hingga Rp 500 Ribu

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 06:39 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mulai bulan depan, tepatnya September 2019, semua wisatawan yang terbang dari Malaysia harus membayar pajak keberangkatan. Jumlah pajak yang harus dibayarkan beragam, mulai dari 8 ringgit malaysia atau sekitar 27 ribu rupiah, hingga 150 ringgit Malaysia, atau sekitar 500 ribu rupiah.

Situs web negeri jiran Malay Mail Online jelang akhir pekan kemarin melaporkan bahwa pajak keberangkatan ditetapkan oleh Menteri Keuangan Lim Guan Eng dalam perintah menteri yang ditetapkan oleh pemerintah Malaysia pada 31 Juli lalu.

Dalam perintah terpisah yang juga tertanggal 31 Juli menetapkan bahwa pakak keberangkatan akan dikenakan mulai 1 September mendatang.


Jumlah pajak yang dikenakan pada wisatawan akan tergantung pada tujuan dan kelas penerbangan maskapai.

Penumpang yang bepergian ke negara-negara di ASEAN dengan kelas ekonomi harus membayar pajak keberangkatan sebesar 8 ringgit Malaysia.

Sedangkan penumpang yang terbang dengan semua kelas lain selain ekonomi ke negara-negara ASEAN harus membayar pajak keberangkatan sebesar 50 ringgit Malaysia.

Sementara itu, penumpang yang bepergian dari Malaysia ke negara-negara non-ASEAN dengan penerbangan ekonomi harus membayar pajak keberangkatan sebesar 20 ringgit Malaysia.

Kemudian mereka yang bepergian dengan penerbangan non-ekonomi ke negara-negara non-ASEAN akan dikenai pajak sebesar 150 ringggit Malaysia.

Sementara itu, awak kabin, bayi, dan balita yang berusia di bawah 24 bulan atau dua tahun serta penumpang penerbangan yang transit di Malaysia dan meninggalkan negara itu dalam waktu 12 jam akan dibebaskan dari pajak keberangkatan.

Dikabarkan Straits Times, aturan pajak keberangkatan itu diterapkan setelah diloloskan oleh parlemen Malaysia dalam bentuk RUU Keberangkatan 2019 pada 10 April lalu dan disahkan oleh pemerintah Malaysia.

Aturan itu dibuat dengan tujuan untuk mendorong pengembangan pariwisata domestik. Aturan itu sebenarnya telah diterapkan pada 1 Juni tahun ini, tetapi kemudian ditunda hingga 1 September mendatang.

Bila ada wisatawan memiliki niat untuk menghindari, atau membantu orang lain untuk menghindari pajak keberangkatan itu, maka harus membayar biaya akan dikenakan denda yang jumlahnya tidak melebihi 1 juta ringgit Malaysia, atau hukuman penjara lima tahun atau keduanya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya