Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Mulai 1 September, Malaysia Terapkan Pajak Keberangkatan Hingga Rp 500 Ribu

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 06:39 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mulai bulan depan, tepatnya September 2019, semua wisatawan yang terbang dari Malaysia harus membayar pajak keberangkatan. Jumlah pajak yang harus dibayarkan beragam, mulai dari 8 ringgit malaysia atau sekitar 27 ribu rupiah, hingga 150 ringgit Malaysia, atau sekitar 500 ribu rupiah.

Situs web negeri jiran Malay Mail Online jelang akhir pekan kemarin melaporkan bahwa pajak keberangkatan ditetapkan oleh Menteri Keuangan Lim Guan Eng dalam perintah menteri yang ditetapkan oleh pemerintah Malaysia pada 31 Juli lalu.

Dalam perintah terpisah yang juga tertanggal 31 Juli menetapkan bahwa pakak keberangkatan akan dikenakan mulai 1 September mendatang.


Jumlah pajak yang dikenakan pada wisatawan akan tergantung pada tujuan dan kelas penerbangan maskapai.

Penumpang yang bepergian ke negara-negara di ASEAN dengan kelas ekonomi harus membayar pajak keberangkatan sebesar 8 ringgit Malaysia.

Sedangkan penumpang yang terbang dengan semua kelas lain selain ekonomi ke negara-negara ASEAN harus membayar pajak keberangkatan sebesar 50 ringgit Malaysia.

Sementara itu, penumpang yang bepergian dari Malaysia ke negara-negara non-ASEAN dengan penerbangan ekonomi harus membayar pajak keberangkatan sebesar 20 ringgit Malaysia.

Kemudian mereka yang bepergian dengan penerbangan non-ekonomi ke negara-negara non-ASEAN akan dikenai pajak sebesar 150 ringggit Malaysia.

Sementara itu, awak kabin, bayi, dan balita yang berusia di bawah 24 bulan atau dua tahun serta penumpang penerbangan yang transit di Malaysia dan meninggalkan negara itu dalam waktu 12 jam akan dibebaskan dari pajak keberangkatan.

Dikabarkan Straits Times, aturan pajak keberangkatan itu diterapkan setelah diloloskan oleh parlemen Malaysia dalam bentuk RUU Keberangkatan 2019 pada 10 April lalu dan disahkan oleh pemerintah Malaysia.

Aturan itu dibuat dengan tujuan untuk mendorong pengembangan pariwisata domestik. Aturan itu sebenarnya telah diterapkan pada 1 Juni tahun ini, tetapi kemudian ditunda hingga 1 September mendatang.

Bila ada wisatawan memiliki niat untuk menghindari, atau membantu orang lain untuk menghindari pajak keberangkatan itu, maka harus membayar biaya akan dikenakan denda yang jumlahnya tidak melebihi 1 juta ringgit Malaysia, atau hukuman penjara lima tahun atau keduanya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya