Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Mulai 1 September, Malaysia Terapkan Pajak Keberangkatan Hingga Rp 500 Ribu

SENIN, 05 AGUSTUS 2019 | 06:39 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mulai bulan depan, tepatnya September 2019, semua wisatawan yang terbang dari Malaysia harus membayar pajak keberangkatan. Jumlah pajak yang harus dibayarkan beragam, mulai dari 8 ringgit malaysia atau sekitar 27 ribu rupiah, hingga 150 ringgit Malaysia, atau sekitar 500 ribu rupiah.

Situs web negeri jiran Malay Mail Online jelang akhir pekan kemarin melaporkan bahwa pajak keberangkatan ditetapkan oleh Menteri Keuangan Lim Guan Eng dalam perintah menteri yang ditetapkan oleh pemerintah Malaysia pada 31 Juli lalu.

Dalam perintah terpisah yang juga tertanggal 31 Juli menetapkan bahwa pakak keberangkatan akan dikenakan mulai 1 September mendatang.


Jumlah pajak yang dikenakan pada wisatawan akan tergantung pada tujuan dan kelas penerbangan maskapai.

Penumpang yang bepergian ke negara-negara di ASEAN dengan kelas ekonomi harus membayar pajak keberangkatan sebesar 8 ringgit Malaysia.

Sedangkan penumpang yang terbang dengan semua kelas lain selain ekonomi ke negara-negara ASEAN harus membayar pajak keberangkatan sebesar 50 ringgit Malaysia.

Sementara itu, penumpang yang bepergian dari Malaysia ke negara-negara non-ASEAN dengan penerbangan ekonomi harus membayar pajak keberangkatan sebesar 20 ringgit Malaysia.

Kemudian mereka yang bepergian dengan penerbangan non-ekonomi ke negara-negara non-ASEAN akan dikenai pajak sebesar 150 ringggit Malaysia.

Sementara itu, awak kabin, bayi, dan balita yang berusia di bawah 24 bulan atau dua tahun serta penumpang penerbangan yang transit di Malaysia dan meninggalkan negara itu dalam waktu 12 jam akan dibebaskan dari pajak keberangkatan.

Dikabarkan Straits Times, aturan pajak keberangkatan itu diterapkan setelah diloloskan oleh parlemen Malaysia dalam bentuk RUU Keberangkatan 2019 pada 10 April lalu dan disahkan oleh pemerintah Malaysia.

Aturan itu dibuat dengan tujuan untuk mendorong pengembangan pariwisata domestik. Aturan itu sebenarnya telah diterapkan pada 1 Juni tahun ini, tetapi kemudian ditunda hingga 1 September mendatang.

Bila ada wisatawan memiliki niat untuk menghindari, atau membantu orang lain untuk menghindari pajak keberangkatan itu, maka harus membayar biaya akan dikenakan denda yang jumlahnya tidak melebihi 1 juta ringgit Malaysia, atau hukuman penjara lima tahun atau keduanya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya