Berita

NOvel Baswedan/Net

Hukum

Wadah Pegawai KPK Minta Polri Patuhi Jokowi Ungkap Kasus Novel Dalam Waktu 3 Bulan

MINGGU, 04 AGUSTUS 2019 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik sikap tegas Presiden Joko Widodo terhadap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Tim Teknis merupakan rekomendasi dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah fakta terkait penyerangan terhadap Novel.

Berada dibawah naungan Kapolri, Tito Karnavian, tim teknis efektif bekerja sejak 1 Agustus dan hingga enam bulan kedepan.


Presiden Jokowi sendiri memberi tenggat waktu selama 3 bulan kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Presiden Jokowi memberikan perintah, bahwa 3 bulan sejak tanggal 19 Juli 2019, kasus tersebut harus terungkap atau sebelum tanggal 19 Oktober 2019," ujar Ketua WP KPN, Yudi Purnomo dalam keterangannya, Minggu (4/8).

Yudi menilai penyerangan Novel yang tidak lain adalah penyidik KPK akan membuka semua kasus penyerangan yang dialami petugas lembaga antirasuah lainnya.

"Terbongkarnya kasus Novel bisa jadi merupakan awal dari terbukanya kotak pandora pelaku teror lain terhadap KPK yang belum terungkap seperti teror terhadap rumah Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK
," jelasnya.

Yudi pun berharap perintah kepala negara itu dapat dipatuhi Kapolri dan jajaran yang bertugas dalam tim teknis.

"Berharap perintah Presiden dapat dipenuhi oleh Kapolri dan jajarannya bahkan sebelum masa waktu 3 bulan," tukasnya.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya