Berita

DPO KPK Sjamsul Nursalim/Net

Hukum

Maqdir Ismail: Dasar KPK Jadikan Sjamsul Nursalim DPO Tidak Masuk Akal

MINGGU, 04 AGUSTUS 2019 | 10:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak masuk akal.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Mandiri (SKL BLBI) yang dilakukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung bukan merupakan perbuatan pidana.

Atas alasan itu, pengacara senior Maqdir Ismail mempertanyakan dasar dari keputusan KPK tersebut.


"Dasar keputusan KPK apa? Ini kan menyimpang dari putusan MA," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (4/8).

KPK, lanjutnya, harus mampu menjawab pertanyaan mendasar, jika Syafruddin tidak melakukan tindak pidana, bagaimana mungkin Sjamsul bisa dianggap melakukan pidana. Padahal, dalam dakwaan dan putusan pengadilan tindak pidana korupsi perkara ini, Sjamsul disebut bersama-sama melakukan perbuatan itu dengan Syafruddin.


“KPK hingga kini belum bisa menjelaskan hal ini. Oleh karenanya, penetapan SN sebagai buronan merupakan suatu penyalahgunaan wewenang oleh KPK”, ujarnya.

Selain itu, penetapan buronan dinilai tidak tepat disematkan kepada Sjamsul. Ini mengingat Sjamsul tidak pernah melarikan diri dari jerat hukum.

"Karena Sjamsul tidak memiliki masalah dengan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Jumat (2/8) lalu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa tersangka kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia), Sjamsul Nursalim menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya