Berita

DPO KPK Sjamsul Nursalim/Net

Hukum

Maqdir Ismail: Dasar KPK Jadikan Sjamsul Nursalim DPO Tidak Masuk Akal

MINGGU, 04 AGUSTUS 2019 | 10:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak masuk akal.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Mandiri (SKL BLBI) yang dilakukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung bukan merupakan perbuatan pidana.

Atas alasan itu, pengacara senior Maqdir Ismail mempertanyakan dasar dari keputusan KPK tersebut.

"Dasar keputusan KPK apa? Ini kan menyimpang dari putusan MA," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (4/8).

KPK, lanjutnya, harus mampu menjawab pertanyaan mendasar, jika Syafruddin tidak melakukan tindak pidana, bagaimana mungkin Sjamsul bisa dianggap melakukan pidana. Padahal, dalam dakwaan dan putusan pengadilan tindak pidana korupsi perkara ini, Sjamsul disebut bersama-sama melakukan perbuatan itu dengan Syafruddin.


“KPK hingga kini belum bisa menjelaskan hal ini. Oleh karenanya, penetapan SN sebagai buronan merupakan suatu penyalahgunaan wewenang oleh KPK”, ujarnya.

Selain itu, penetapan buronan dinilai tidak tepat disematkan kepada Sjamsul. Ini mengingat Sjamsul tidak pernah melarikan diri dari jerat hukum.

"Karena Sjamsul tidak memiliki masalah dengan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Jumat (2/8) lalu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa tersangka kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia), Sjamsul Nursalim menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya