Konferensi pers LBH Jakarta terkait sengketa reklamasi/RMOL
Konferensi pers LBH Jakarta terkait sengketa reklamasi/RMOL
Hal ini sendiri diutarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam menanggapi dikabulkannya gugatan PT Taman Harapan Indah terkait proyek reklamasi di Pulau H, yang dalam putusannya memerintahkan Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan izin kepada Penggugat agar dapat melanjutkan pembangunan sebagaimana yang termuat dalam Putusan PTUN Nomor 24/G/2019/PTUN-JKT.
"Pemprov DKI Jakarta tertutup terhadap publik mengenai situasi di reklamasi Jakarta. Ada 4 kami catat hari ini gugatan kepada Gub terkait pembatalan izin reklamasi. Jadi ada 4 persidangan yag sama sekali tidak mengetahui," jelas Arif Maulana di Kantor LBH Jakarta dilansir dari RMOLJakarta, Jumat (2/8).
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17