Berita

Yuliana/RMOL Jabar

Nusantara

Per 5 Agustus, Hak Keuangan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dicabut

JUMAT, 02 AGUSTUS 2019 | 16:19 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Terhitung tanggal 5 Agustus 2019 nanti, hak keuangan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan dicabut. Pencabutan ini terkait berakhirnya masa jabatan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019.

"Sesuai tanggal berakhirnya masa jabatan para anggota dewan, segala bentuk hak keuangan yang selama ini dimiliki, dicabut," kata Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Yuliana, seperti dilansir Kantor Berita RMOL Jabar, Jumat (2/8).

Dijelaskkan, keputusan pencabutan hak keuangan itu merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171/Kep.933-Pem.Um/2014. Dalam Kepgub tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah 60 bulan kerja.


Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 dilantik pada 5 Agustus 2014 lalu. Artinya, masa jabatan mereka akan berakhir pada 5 Agustus mendatang.

Adapun hak-hak keuangan anggota DPRD merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPR dan DPRD.

Hak-hak keuangan yang dihentikan itu antara lain, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan.

“Tunjangan kesejahteraan juga tidak diberikan, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas dan atribut. Begitu juga rumah dinas, kendaraan dinas, dan belanja rumah tangga," jelas Yuliana.

Kendati hak keuangan dicabut, para anggota dewan saat ini masih memiliki hak menduduki kursi mereka dengan kewenangan terbatas,  hingga anggota DPRD periode 2019-2024 resmi dilantik.

“Nah ada jarak sebulan ini mau gimana? Nanti kita konsultasikan ke BPK, Mendagri, dan Pemprov Jabar. Gedung DPRD kan tidak boleh kosong. Gak ada dewan. Besok kita akan konsultasi," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya