Berita

Koperasi Petani Sawit Makmur/Net

Hukum

Dianggap Masih Berutang Rp 83 Miliar, Kopsa-M Riau Tuntut Balik PTPN Dan Bank Mandiri Rp 129 Miliar

JUMAT, 02 AGUSTUS 2019 | 11:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sengkarut antara Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Riau, dengan PTPN V dan Bank Mandiri masih belum terselesaikan. Terakhir, Kopsa-M menggugat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dan Bank Mandiri Area Palembang A. Rivai melalui Pengadilan Negeri Bangkinang atas ketidaksesuaian dengan perjanjian yang dilakukan pihak tergugat.

Pihak Kopsa-M menuntut pihak tergugat membebaskan Kopsa-M dari utang dana talangan pembayaran kredit. Selain itu, pihak PTPN V juga dituntut untuk mengembalikan lahan seluas 1.650 hektar beserta jaminan kredit berupa 622 buah sertifikat hak milik (SHM) atas nama anggota Kopsa-M.

Melalui kuasa hukumnya, Hongkop Simanullang, Kopsa-M menggugat PTPN V melunasi seluruh utang penggugat. Baik yang ada di Bank Mandiri maupun yang berupa dana talangan dari PTPN V.
Tak hanya itu, PTPN V juga digugat untuk membayar sejumlah uang kepada Kopsa-M. Ini merupakan bentuk kerugian materiil yang dirasakan para anggota koperasi atas wanprestasi pihak tergugat.

Tak hanya itu, PTPN V juga digugat untuk membayar sejumlah uang kepada Kopsa-M. Ini merupakan bentuk kerugian materiil yang dirasakan para anggota koperasi atas wanprestasi pihak tergugat.

"Kami juga menggugat agar PTPN V membayar kerugian materiil sebesar Rp 129,98 miliar sekaligus dan seketika," jelas Hongkop Simanullang SH, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7).

Perselisihan antara Kopsa-M dengan PTPN V berawal saat Ketua Kopsa-M, Sapri, mendapat hibah tanah dari ninik mamak empat Suku Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, pada 1 Agustus 2001 silam. Tanah hibah itu peruntukannya antara lain kebun inti PTPN V 500 ha, Kopsa-M 2.000 ha, kebun sosial masyarakat Desa Pangkalan Baru 500 ha, dan kebun sosial kemasyarakatan 1.000 ha. Namun luasan lahan riil di lapangan setelah diukur oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar ternyata hanya 3.000 ha.

Pihak Kopsa-M kemudian mendaftarkan 997 anggotanya dengan peruntukan lahan 2 ha (1 kavling) per orang. Sesuai perjanjian, kerja sama pembangunan kebun kelapa sawit pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) hanya untuk lahan seluas 1.650 ha, sehingga jumlah anggota Kopsa-M terpaksa dikurangi menjadi 825. Dalam perjanjian, nantinya perkebunan akan dilengkapi jalan poros, jalan produksi, jalan koleksi, jembatan, gorong-gorong, dan sarana prasarana lain yang layak dan menjadi perangkat kebun.

Namun dalam perkembangannya PTPN V tidak memenuhi isi perjanjian dalam membangun kebun. Sehingga produksi kebun dari para anggota tidak mencukupi untuk membayar cicilan kredit ke Bank Mandiri.

Kondisi ini membuat Kopsa-M mengadukan masalah tersebut ke Pemerintah Daerah Kampar. Dalam mediasi di Pemda Kampar pada 10 Oktober 2017 disepakati untuk dilakukan penilaian kondisi fisik kebun KKPA Kopsa-M oleh Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan (PPKH) Kabupaten Kampar.

Usai melakukan penilaian, tim PPKH Kabupaten Kampar pada 16 November 2017 merekomendasikan agar seluruh 46 blok kebun kelapa sawit Kopsa-seluas 1.415,7 ha dilakukan penanaman ulang. "Artinya kebun KKPA Kopsa-M selaku penggugat adalah kebun gagal," kata Manullang.

Ironisnya, Kopsa-M tetap dibebani utang pokok PTPN V sebesar Rp 83,17 miliar dengan agunan 622 SHM atas nama anggota Kopsa-M dengan masa kredit selama 10 tahun (2013-2023). Padahal, produksi kebun yang dikelola Kopsa-M gagal total.

Bahkan, dalam rapat mediasi di Kantor Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar pada 19 Juli 2018, PTPN V dan Bank Mandiri mengklaim total utang Kopsa-M telah mencapai Rp 125,79 miliar per 30 Juni 2018. Kopsa-M juga masih memiliki sisa pokok dan bunga yang harus dibayar sampai triwulan pertama 2023.

Atas perhitungan utang tersebut, Kopsa-M melakukan tuntutan balik. Kopsa-M menilai PTPN V tidak dapat memenuhi kewajibannya membangun kebun kelapa sawit seluas 1.650 ha (tidak termasuk jalan) untuk 825 KK petani peserta KKPA. Hal ini terbukti dari hasil penilaian fisik kebun oleh Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar yang merekomendasikan agar seluruh lahan ditanam ulang.

Oleh karena itu, kata Hongkop Simanullang, secara mutatis mutandis Kopsa-M mesti dibebaskan dari segala kewajiban pembayaran utang. Baik utang kepada Bank Mandiri maupun utang dana talangan PTPN V. Serta mendapatkan kembali lahan seluas 1.650 ha beserta jaminan kredit yang ada pada Bank Mandiri berupa 622 buah SHM.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya