Berita

Aksi di depan Kantor Kemenristekdikti/Ist

Nusantara

Demonstran Desak Kemenristekdikti Telusuri Dugaan Ijazah Palsu Cik Ujang

JUMAT, 02 AGUSTUS 2019 | 02:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) didesak segera mengaudit proses penyelenggaraan pendidikan di Universitas Sjakhyakirti Palembang dan mekanisme di Kopertis Wilayah II Sumatera Selatan terkait dugaan ijazah palsu Bupati Lahat, Cik Ujang.

Puluhan mahasiswa dan pemuda yang menamakan diri Koalisi Mahasiswa Pemuda Peduli Integritas Kampus (KAMPAK) menggeruduk Kantor Kemenristekdikti, di bilangan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).

Koordinasi aski Achmad Bram mengatakan, dugaan ijazah palsu sarjana hukum (SH) yang digunakan oleh Bupati Lahat mulai dari proses pencalonan bupati pada 2018 lalu sampai saat ini terus menjadi polemik hukum dan politik karena tidak adanya proses penegakan hukum yang adil dan proses verifikasi yang benar, khususnya dari Kemenristekdikti selaku regulator.


Cik Ujang diketahui terdaftar sebagai mahasiswa reguler Universitas Sjakhyakirti sejak 2009 dan lulus April 2013 dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 09310029, mengantongi ijazah sarjana hukum dengan nomor seri ijazah 1302101331042.

Namun menurut Bram, saat terdaftar mahasiswa reguler, Cik Ujang sedang menjabat sebagai anggota DPRD Lahat dan berdomisi di Lahat dengan jarak tempuh kurang lebih 7 jam perjalanan darat antara Palembang-Lahat. Maka patut diduga, Cik Ujang tidak pernah mengikuti perkuliahan sehari-hari sebagaimana mahasiswa reguler yang pada umumnya dengan beban studi rata-rata 24 SKS/semester.

Dan dalam investigasi KAMPAK, Cik Ujang selain tidak pernah mengikuti perkuliahan sebagai mahasiswa reguler, juga tidak ditemukan data (web Kemenristekdikti) bahwa Cik Ujang pernah menulis Skripsi sebagai syarat untuk kelulusan pendidikan strata 1.

"Sehingga ijazah dan gelar sarjana hukum Cik Ujang patut diduga kuat asli tapi palsu," tegas Bram di sela-sela aksi, seperti dalam keterannya pada Kamis malam.

Selain itu kata Bram, ditemukan fakta bahwa ketika kasus dugaan ijazah palsu ini terungkap dan ramai menjadi perbincangan masyarakat serta pernah diselidiki Bareskrim Mabes Polri pada April 2019, Cik Ujang tak pernah lagi menggunakan gelar SH dalam administrasi Pemkab Lahat. Data Web Kemenristekdikti juga sebelumnya tidak mencantumkan nomor seri ijazah Cik Ujang menjadi ada namun tetap tidak menyebutkan judul skripsinya apa.

Dugaan kasus ijazah palsu yang melibatkan Cik Ujang dan Universitas Sjakhyakirti bukan kali ini saja. Pada 2016 lalu Pengadilan Negeri Lahat telah memvonis Mulyono yang saat itu sedang menjabat anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dengan hukuman 5 bulan penjara karena terbukti telah melanggar UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Untuk itu lanjut Bram, KAMPAK mendesak Kemenristekdikti beberapa hal: Pertama, segera tetapkan bahwa ijazah yang di gunakan Cik Ujang adalah asli tapi palsu. Kedua, segera audit dan selidiki proses penyelenggaraan pendidikan di Universitas  Sjakhyakirti dan Kopertis Wilayah II sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah.

Ketiga, KAMPAK akan terus mengawal kasus ini. Mereka akan berikan waktu 7 hari kepada Kemenristekdikti sebelum melaporkan hal ini keppada Presiden Joko Widodo karena mencoreng "Visi Indonesia" Jokowi.

Akhir 2017 lalu, Cik Ujang sudah pernah membantah tudingan ini. Dia mengatakan tuduhan itu adalah fitnah dan telah mencemarkan nama baiknya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya