Berita

Aksi di depan Kantor Kemenristekdikti/Ist

Nusantara

Demonstran Desak Kemenristekdikti Telusuri Dugaan Ijazah Palsu Cik Ujang

JUMAT, 02 AGUSTUS 2019 | 02:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) didesak segera mengaudit proses penyelenggaraan pendidikan di Universitas Sjakhyakirti Palembang dan mekanisme di Kopertis Wilayah II Sumatera Selatan terkait dugaan ijazah palsu Bupati Lahat, Cik Ujang.

Puluhan mahasiswa dan pemuda yang menamakan diri Koalisi Mahasiswa Pemuda Peduli Integritas Kampus (KAMPAK) menggeruduk Kantor Kemenristekdikti, di bilangan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).

Koordinasi aski Achmad Bram mengatakan, dugaan ijazah palsu sarjana hukum (SH) yang digunakan oleh Bupati Lahat mulai dari proses pencalonan bupati pada 2018 lalu sampai saat ini terus menjadi polemik hukum dan politik karena tidak adanya proses penegakan hukum yang adil dan proses verifikasi yang benar, khususnya dari Kemenristekdikti selaku regulator.


Cik Ujang diketahui terdaftar sebagai mahasiswa reguler Universitas Sjakhyakirti sejak 2009 dan lulus April 2013 dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 09310029, mengantongi ijazah sarjana hukum dengan nomor seri ijazah 1302101331042.

Namun menurut Bram, saat terdaftar mahasiswa reguler, Cik Ujang sedang menjabat sebagai anggota DPRD Lahat dan berdomisi di Lahat dengan jarak tempuh kurang lebih 7 jam perjalanan darat antara Palembang-Lahat. Maka patut diduga, Cik Ujang tidak pernah mengikuti perkuliahan sehari-hari sebagaimana mahasiswa reguler yang pada umumnya dengan beban studi rata-rata 24 SKS/semester.

Dan dalam investigasi KAMPAK, Cik Ujang selain tidak pernah mengikuti perkuliahan sebagai mahasiswa reguler, juga tidak ditemukan data (web Kemenristekdikti) bahwa Cik Ujang pernah menulis Skripsi sebagai syarat untuk kelulusan pendidikan strata 1.

"Sehingga ijazah dan gelar sarjana hukum Cik Ujang patut diduga kuat asli tapi palsu," tegas Bram di sela-sela aksi, seperti dalam keterannya pada Kamis malam.

Selain itu kata Bram, ditemukan fakta bahwa ketika kasus dugaan ijazah palsu ini terungkap dan ramai menjadi perbincangan masyarakat serta pernah diselidiki Bareskrim Mabes Polri pada April 2019, Cik Ujang tak pernah lagi menggunakan gelar SH dalam administrasi Pemkab Lahat. Data Web Kemenristekdikti juga sebelumnya tidak mencantumkan nomor seri ijazah Cik Ujang menjadi ada namun tetap tidak menyebutkan judul skripsinya apa.

Dugaan kasus ijazah palsu yang melibatkan Cik Ujang dan Universitas Sjakhyakirti bukan kali ini saja. Pada 2016 lalu Pengadilan Negeri Lahat telah memvonis Mulyono yang saat itu sedang menjabat anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dengan hukuman 5 bulan penjara karena terbukti telah melanggar UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Untuk itu lanjut Bram, KAMPAK mendesak Kemenristekdikti beberapa hal: Pertama, segera tetapkan bahwa ijazah yang di gunakan Cik Ujang adalah asli tapi palsu. Kedua, segera audit dan selidiki proses penyelenggaraan pendidikan di Universitas  Sjakhyakirti dan Kopertis Wilayah II sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah.

Ketiga, KAMPAK akan terus mengawal kasus ini. Mereka akan berikan waktu 7 hari kepada Kemenristekdikti sebelum melaporkan hal ini keppada Presiden Joko Widodo karena mencoreng "Visi Indonesia" Jokowi.

Akhir 2017 lalu, Cik Ujang sudah pernah membantah tudingan ini. Dia mengatakan tuduhan itu adalah fitnah dan telah mencemarkan nama baiknya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya