Berita

Nunung bersama Suaminya/RMOL

Hukum

Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Kasus Sabu Komedian Nunung ke Kejati DKI Jakarta

KAMIS, 01 AGUSTUS 2019 | 20:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersangka Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta.

Berkas perkara yang dilimpahkan itu merupakan berkas tahap pertama yakni menyerahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Untuk berkas tersangka NN dan JJ hari ini sudah diserahkan berkas perkara tahap pertama," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/8).


Sehingga, penyidik Ditresnarkoba tengah menunggu jawaban sari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menyerahkan berkas perkara tahap pertama.

"Nanti kita tinggal menunggu penilaian daripada Jaksa," kata Argo.

Nantinya setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap kedua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejati DKI Jakarta.

Argo menambahkan, berkas perkara yang telah diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta tidak disatukan dengan tersangka lainnya, yakni tersangka Hadi Moheriyanto alias HM sebagai pengedar serta Ipung dan Enang sebagai pemasok.

"Ini baru berkas tersangka Nunung dan July yang kita serahkan," tandasnya.

Diketahui, Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap dikediamannya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7) lalu.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Selain itu, Nunung juga sempat membuang barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 2 gram ke toilet.

Selain itu, penyidik juga telah mengajukan assesment rehabilitasi kepda Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP). Tak hanya itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mengetahui jangka waktu penggunaan atau mengkonsumsi narkoba.

Hasilnya, Nunung dinyatakan telah mengkonsumsi secara aktif berturut-turut lebih dari 13 bulan lamanya. Hasil itu diketahui setelah Puslabfor mengecek menggunakan rambut Nunung dan suaminya. Hingga kini, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga masih menunggu hasil assesment dari BNNP.

Akibat perbuatannya, Nunung dan suami dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya