Berita

Sukiman/RMOL

Hukum

Setengah Tahun Jadi Tersangka Suap, Sukiman Akhirnya Dijebloskan Ke Rutan KPK

KAMIS, 01 AGUSTUS 2019 | 19:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tersangka dugaan suap pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat, Sukiman akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, politisi PAN ini sudah lama menyandang status tersangka sejak 7 Februari 2019 dan baru ditahan hari ini Kamis (1/8).

Diketahui, Sukiman menjalani agenda pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tak banyak kata keluar dari mulut Sukiman seusai diperiksa dan mengenakan rompi orange khas tahanan KPK.

"Makasih ya, mohon doanya semoga semuanya cepat selesai," kata Sukiman saat dicecar awak media ihwal penahanannya itu, Kamis (1/8).


Sukiman akan ditahan di Rutan Cabang KPK C-1 di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan untuk tahap pertama selama 20 hari kedepan.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di C1," kata Febri.

Sebelumya, Sukiman juga sempat menolak saat tim KPK melakukan rekonstruksi kasus dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak Papua. Rekonstruksi kasus dilakukan di kediaman Sukiman dan sejumlah tempat beberapa waktu lalu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara 'mafia anggaran' yang telah menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini diantaranya Anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman dan Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak Natan Pasomba alias (NPS).

Sukiman diduga menerima suap sebanyak Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari Natan Pasomba selaku Plt Kadis PUPR Pemkab Pegunungan Arfak.

Sukiman selaku penerima suap dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Natan Pasomba selaku pemberi suap dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya