Berita

BPJS Kesehatan/Net

Politik

Memberatkan Masyarakat, Kaum Buruh Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

KAMIS, 01 AGUSTUS 2019 | 15:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Koordinator FBK Pulogadung Hilman Firmansyah menilai, di tengah rendahnya daya beli masyarakat dan kenaikan upah yang dinilai belum mencukupi kebutuhan pekerja sehari-hari, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi beban tambahan bagi buruh dan masyarakat indonesia.

Karena di tengah menurunnya daya beli masyarakat maka kenaikan iuran tersebut akan memberatkan masyarakat. Selain itu, kenaikan iuran ini dinilai tidak tepat lantaran pelaksanaan program BPJS Kesehatan masih menemui sejumlah masalah.


"Masih ada peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan penolakan saat akan berobat ke rumah sakit," ujar Hilman, Kamis (1/8).

Selain itu, pelayanan BPJS Kesehatan belum optimal seperti masih ada orang sakit ditolak rumah sakit, antrian panjang, pemberian obat terbatas yang mengakibatkan masyarakat menambah biaya obat, juga provider rumah sakit dan klinik swasta yang terbatas, dan belum jelasnya penerapan Coordination of Benefit (CoB).

"Jadi pemerintah tidak layak menaikkan iuran BPJS Kesehatan," terang Hilman.

Dalam berbagai Kesempatan pemerintah menyampaikan akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk mengatasi defisit yang tahun ini diperkirakan mencapai Rp 28 triliun.

Sejak tahun 2014 BPJS dijalankan persoalan defisit selalu menghantui, tambal sulam yang dilakukan pemerintah masih belum juga mampu menutupi defisit anggaran BPJS Kesehatan dari tahun ketahun.

Berdasarkan audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan pada 31 Desember 2018, BPJS Kesehatan dari tahun 2014 sampai dengan 2018 mengalami defisit anggaran: tahun 2014 sebesar Rp 3,3 triliun, 2015 sebesar Rp 5 triliun, 2016 sebesar Rp 9,7 triliun, 2017 sebesar Rp 9,8 Triliun, dan 2018 sebesar Rp 9,1 triliun.

FBK Pulogadung meminta BPJS Kesehatan harus mempertimbangkan aspek ekonomi, keadilan dan manfaat bagi peserta BPJS Kesehatan dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang akan diterima oleh masyarakat.

"Setiap warga negara Indonesia dijamin haknya untuk mendapatkan akses dan pelayanan kesehatan yang tertuang dalam UU 36/2009 tentang Kesehataan," demikian Hilman Firmansyah.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya