Berita

BPJS Kesehatan/Net

Politik

Memberatkan Masyarakat, Kaum Buruh Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

KAMIS, 01 AGUSTUS 2019 | 15:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Koordinator FBK Pulogadung Hilman Firmansyah menilai, di tengah rendahnya daya beli masyarakat dan kenaikan upah yang dinilai belum mencukupi kebutuhan pekerja sehari-hari, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi beban tambahan bagi buruh dan masyarakat indonesia.

Karena di tengah menurunnya daya beli masyarakat maka kenaikan iuran tersebut akan memberatkan masyarakat. Selain itu, kenaikan iuran ini dinilai tidak tepat lantaran pelaksanaan program BPJS Kesehatan masih menemui sejumlah masalah.


"Masih ada peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan penolakan saat akan berobat ke rumah sakit," ujar Hilman, Kamis (1/8).

Selain itu, pelayanan BPJS Kesehatan belum optimal seperti masih ada orang sakit ditolak rumah sakit, antrian panjang, pemberian obat terbatas yang mengakibatkan masyarakat menambah biaya obat, juga provider rumah sakit dan klinik swasta yang terbatas, dan belum jelasnya penerapan Coordination of Benefit (CoB).

"Jadi pemerintah tidak layak menaikkan iuran BPJS Kesehatan," terang Hilman.

Dalam berbagai Kesempatan pemerintah menyampaikan akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk mengatasi defisit yang tahun ini diperkirakan mencapai Rp 28 triliun.

Sejak tahun 2014 BPJS dijalankan persoalan defisit selalu menghantui, tambal sulam yang dilakukan pemerintah masih belum juga mampu menutupi defisit anggaran BPJS Kesehatan dari tahun ketahun.

Berdasarkan audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan pada 31 Desember 2018, BPJS Kesehatan dari tahun 2014 sampai dengan 2018 mengalami defisit anggaran: tahun 2014 sebesar Rp 3,3 triliun, 2015 sebesar Rp 5 triliun, 2016 sebesar Rp 9,7 triliun, 2017 sebesar Rp 9,8 Triliun, dan 2018 sebesar Rp 9,1 triliun.

FBK Pulogadung meminta BPJS Kesehatan harus mempertimbangkan aspek ekonomi, keadilan dan manfaat bagi peserta BPJS Kesehatan dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang akan diterima oleh masyarakat.

"Setiap warga negara Indonesia dijamin haknya untuk mendapatkan akses dan pelayanan kesehatan yang tertuang dalam UU 36/2009 tentang Kesehataan," demikian Hilman Firmansyah.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:53

Pengamat Ingatkan Bahaya Berita Hoax di Balik Perang AS-Israel Vs Iran

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:33

Polri Gandeng Pemuda Katolik Wujudkan Swasembada Pangan di Cianjur

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:13

Anggota DPR Tidak Boleh Lepas Cerdaskan Generasi Bangsa

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:59

Jalur Rempah dan Strategi Penguatan Armada Domestik

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:42

DPRD Klungkung Setujui Ranperda Pajak Demi Genjot PAD

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:18

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Polri All Out Dukung Petani dan Wujudkan Swasembada

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:42

Presiden Iran Minta Maaf ke Negara Arab yang Terdampak Serangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:15

Bea Cukai Gandeng BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali

Minggu, 08 Maret 2026 | 00:56

Selengkapnya