Berita

BPJS Kesehatan/Net

Politik

Memberatkan Masyarakat, Kaum Buruh Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

KAMIS, 01 AGUSTUS 2019 | 15:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Koordinator FBK Pulogadung Hilman Firmansyah menilai, di tengah rendahnya daya beli masyarakat dan kenaikan upah yang dinilai belum mencukupi kebutuhan pekerja sehari-hari, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi beban tambahan bagi buruh dan masyarakat indonesia.

Karena di tengah menurunnya daya beli masyarakat maka kenaikan iuran tersebut akan memberatkan masyarakat. Selain itu, kenaikan iuran ini dinilai tidak tepat lantaran pelaksanaan program BPJS Kesehatan masih menemui sejumlah masalah.


"Masih ada peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan penolakan saat akan berobat ke rumah sakit," ujar Hilman, Kamis (1/8).

Selain itu, pelayanan BPJS Kesehatan belum optimal seperti masih ada orang sakit ditolak rumah sakit, antrian panjang, pemberian obat terbatas yang mengakibatkan masyarakat menambah biaya obat, juga provider rumah sakit dan klinik swasta yang terbatas, dan belum jelasnya penerapan Coordination of Benefit (CoB).

"Jadi pemerintah tidak layak menaikkan iuran BPJS Kesehatan," terang Hilman.

Dalam berbagai Kesempatan pemerintah menyampaikan akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk mengatasi defisit yang tahun ini diperkirakan mencapai Rp 28 triliun.

Sejak tahun 2014 BPJS dijalankan persoalan defisit selalu menghantui, tambal sulam yang dilakukan pemerintah masih belum juga mampu menutupi defisit anggaran BPJS Kesehatan dari tahun ketahun.

Berdasarkan audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan pada 31 Desember 2018, BPJS Kesehatan dari tahun 2014 sampai dengan 2018 mengalami defisit anggaran: tahun 2014 sebesar Rp 3,3 triliun, 2015 sebesar Rp 5 triliun, 2016 sebesar Rp 9,7 triliun, 2017 sebesar Rp 9,8 Triliun, dan 2018 sebesar Rp 9,1 triliun.

FBK Pulogadung meminta BPJS Kesehatan harus mempertimbangkan aspek ekonomi, keadilan dan manfaat bagi peserta BPJS Kesehatan dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang akan diterima oleh masyarakat.

"Setiap warga negara Indonesia dijamin haknya untuk mendapatkan akses dan pelayanan kesehatan yang tertuang dalam UU 36/2009 tentang Kesehataan," demikian Hilman Firmansyah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya