Berita

BPJS Kesehatan/Net

Politik

Memberatkan Masyarakat, Kaum Buruh Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

KAMIS, 01 AGUSTUS 2019 | 15:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Koordinator FBK Pulogadung Hilman Firmansyah menilai, di tengah rendahnya daya beli masyarakat dan kenaikan upah yang dinilai belum mencukupi kebutuhan pekerja sehari-hari, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi beban tambahan bagi buruh dan masyarakat indonesia.

Karena di tengah menurunnya daya beli masyarakat maka kenaikan iuran tersebut akan memberatkan masyarakat. Selain itu, kenaikan iuran ini dinilai tidak tepat lantaran pelaksanaan program BPJS Kesehatan masih menemui sejumlah masalah.


"Masih ada peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan penolakan saat akan berobat ke rumah sakit," ujar Hilman, Kamis (1/8).

Selain itu, pelayanan BPJS Kesehatan belum optimal seperti masih ada orang sakit ditolak rumah sakit, antrian panjang, pemberian obat terbatas yang mengakibatkan masyarakat menambah biaya obat, juga provider rumah sakit dan klinik swasta yang terbatas, dan belum jelasnya penerapan Coordination of Benefit (CoB).

"Jadi pemerintah tidak layak menaikkan iuran BPJS Kesehatan," terang Hilman.

Dalam berbagai Kesempatan pemerintah menyampaikan akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk mengatasi defisit yang tahun ini diperkirakan mencapai Rp 28 triliun.

Sejak tahun 2014 BPJS dijalankan persoalan defisit selalu menghantui, tambal sulam yang dilakukan pemerintah masih belum juga mampu menutupi defisit anggaran BPJS Kesehatan dari tahun ketahun.

Berdasarkan audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan pada 31 Desember 2018, BPJS Kesehatan dari tahun 2014 sampai dengan 2018 mengalami defisit anggaran: tahun 2014 sebesar Rp 3,3 triliun, 2015 sebesar Rp 5 triliun, 2016 sebesar Rp 9,7 triliun, 2017 sebesar Rp 9,8 Triliun, dan 2018 sebesar Rp 9,1 triliun.

FBK Pulogadung meminta BPJS Kesehatan harus mempertimbangkan aspek ekonomi, keadilan dan manfaat bagi peserta BPJS Kesehatan dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang akan diterima oleh masyarakat.

"Setiap warga negara Indonesia dijamin haknya untuk mendapatkan akses dan pelayanan kesehatan yang tertuang dalam UU 36/2009 tentang Kesehataan," demikian Hilman Firmansyah.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya