Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Indonesia Belum Siap Terapkan UU Kamtansiber

KAMIS, 01 AGUSTUS 2019 | 15:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Indonesia dipandang belum siap untuk menerapkan UU Keamanan dan Ketahanan siber (Kamtansiber). Bahkan, aturan-aturan yang termuat dalam draft RUU Kamtansiber dianggap usang.

Pengamat keamanan dari Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja menilai draft RUU itu hanya merefleksikan kondisi yang mungkin terjadi pada masa lalu, yakni tahun 2013-2014. Sementara saat ini, ancamannya sudah berubah.

“Yang namanya cyber itu enggak bisa ancamannya hanya satu, ini sekarang banyak potensi ancaman yang ada, dan kita harus pahami itu dulu. Belum ada kesiapan, belum ada pemahaman,” ujar Ardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8).


Ardi mendesak DPR untuk tidak buru-buru mengesahkan RUU yang telah masuk dalam Daftar Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) itu. Ada sejumlah pasal dalam draf RUU Kamtansiber yang masih perlu pendalaman.

“Pendalaman itu hanya bisa dilakukan kalau memang semua pemegang kepentingan ya, stakeholder yang ada itu bisa diajak duduk dan ikut diskusi,” ungkapnya.

Namun, sambung Ardi, yang terjadi sekarang RUU ini itu tidak mencerminkan keterlibatan para pemegang kepentingan, tidak ada. Menurutnya, di luar negeri pun aturan soal Keamanan dan ketahanan Siber belum terlalu banyak yang menerapkannya.

“Di Eropa itu sudah ada beberapa, namanya itu konvensi ya, konvensi keamanan cyber ya, ada di eropa,” katanya.

Akan tetapi, kata dia, dari sekian banyak kesepakatan-kesepakatan itu, tidak satu pun Indonesia ikut meratifikasi karena kita masih mengedepankan kedaulatan.

“Masih ada yang beranggapan bahwa jika kita ikut meratifikasi soal cyber, maka kedaulatan kita akan hilang.

Padahal harus disadari bahwa jika sudah soal cyber itu sudah tidak ada batas negara,” katanya.

"Kita enggak bisa bertahan jika kita enggak bekerja sama dengan pihak lain terutama dalam forum-forum bilateral atau multilateral,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya