Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pengacara: Syafruddin Berhasil Bawa Indonesia Keluar Dari Krisis

KAMIS, 01 AGUSTUS 2019 | 12:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tidak ada yang salah dari penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dilakukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung dinilai sudah sesuai aturan yang berlaku.

Pengacara Syafruddin, Hasbullah pun menyangkal pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih menganggap ada unsur pidana dalam penerbitan tersebut.

"Perbuatan Syafruddin dalam rangka mengeluarkan SKL itu didasari dari peraturan perundangan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8).


Atas alasan itu, Hasbullah menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin sudah benar. Apalagi jika menilik dari audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2006 lalu, di mana disebutkan bahwa SKL telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang transparan.

Artinya, kata Hasbullah, kliennya sudah melakukan tindakan yang bermanfaat bagi negara. Kebijakan Syafruddin, sambungnya, membuat Indonesia keluar dari krisis.

"Jadi bayangkan Pak Syafruddin ini telah melakukan tindakan sebagai kepala BPPN telah menyelesaikan dan berhasil meningkatkan dan berhasil mengeluarkan Indonesia dari keadaan krisis menjadi tidak krisis," katanya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya