Berita

Moh. Nizar Zahro/Net

Politik

Suara Nizar Zahro Dirampok, Prima: Pelakunya Harus Dihukum Berat!

KAMIS, 01 AGUSTUS 2019 | 11:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemilihan Umum 2019 menyisakan citra buruk bagi sejarah demokrasi Indonesia khususnya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Proses demokrasi di Bangkalan diduga diciderai dengan praktik manipulatif pergeseran suara yang merugikan salah satu calon legislatif DPR RI daerah pemilihan (Dapil) XI Jatim.

Suara Caleg DPR RI dari Partai Gerinda Moh. Nizar Zahro di dapil itu diduga dirampok lalu dipindahkan ke calon lain dari partai politik tertentu. Tidak tangggung-tanggung, suara Nizar Zahro yang hilang di Bangkalan sebanyak 58.690 suara.

Dugaan perampokan suara ini sudah diadukan di Mahkamah Konstitus (MK), termasuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Di MK, perkara ini akan diputuskan pada 6 Agustus mendatang.


Untuk diketahui, dalam satu persidangan, hakim anggota MK Arief Hidayat mengatakan, saksi dan barang bukti yang diajukan pemohon (Moh. Nizar Zahro) sudah lengkap dan rapi, sehingga sangat memudahkan MK mengkaji perkara yang sedang diajukan.

Adapun praktik manipulatif yang diperkarakan pemohon adalah, suara Nizar Zahro di Bangkalan hilang sebanyak 58 ribuan sekian.

Suara Nizar Zahro di Bangkalan sebenarnya 83.999, jumlah itu sesuai dengan C1 yang dikantongi Gerindra dan C1 yang ada di Situng KPU. Namun KPU Bangkalan memutuskan, suara Nizar Zahro jadi 22.990.

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Syaroni mengatakan, suara rakyat adalah suara Tuhan. Sehingga tidak ada pihak manapun yang boleh memanipulasi suara rakyat.

"Satu suara saja digeser itu sudah menodai kesucian demokrasi. Pelakunya harus dihukum berat," ujar Syaroni, Kamis (1/8).

Ditemukannya perbedaan suara pada formulir C1, jelas Syaroni, adalah pihak penyelenggara yang harus bertanggung jawab, yakni KPU Bangkalan dan Bawaslu Bangkalan.

Oleh karena itu, lanjut Syaroni, MK dan DKPP yang menyidang kasus harus mengusut setuntas-tuntasnya. Bila terbukti adanya keterlibatan para komisioner KPU dan Bawasalu Bangkalan, maka harus diberikan sanksi berat.

"Sanksi terberat perlu dijatuhkan agar ke depan tidak ada lagi pihak yang berani menggeser-geser suara rakyat. Tindakan menggeser suara telah menzalimi rakyat dan perjuangan caleg," tegasnya.

Prima adalah organisasi yang konsen dengan penegakan demokrasi tanpa kecurangan. Pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tambah Syaroni, siapa pun yang menodai demokrasi dengan cara-cara kotor harus ditindak tegas.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya