Berita

Moh. Nizar Zahro/Net

Politik

Suara Nizar Zahro Dirampok, Prima: Pelakunya Harus Dihukum Berat!

KAMIS, 01 AGUSTUS 2019 | 11:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemilihan Umum 2019 menyisakan citra buruk bagi sejarah demokrasi Indonesia khususnya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Proses demokrasi di Bangkalan diduga diciderai dengan praktik manipulatif pergeseran suara yang merugikan salah satu calon legislatif DPR RI daerah pemilihan (Dapil) XI Jatim.

Suara Caleg DPR RI dari Partai Gerinda Moh. Nizar Zahro di dapil itu diduga dirampok lalu dipindahkan ke calon lain dari partai politik tertentu. Tidak tangggung-tanggung, suara Nizar Zahro yang hilang di Bangkalan sebanyak 58.690 suara.

Dugaan perampokan suara ini sudah diadukan di Mahkamah Konstitus (MK), termasuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Di MK, perkara ini akan diputuskan pada 6 Agustus mendatang.


Untuk diketahui, dalam satu persidangan, hakim anggota MK Arief Hidayat mengatakan, saksi dan barang bukti yang diajukan pemohon (Moh. Nizar Zahro) sudah lengkap dan rapi, sehingga sangat memudahkan MK mengkaji perkara yang sedang diajukan.

Adapun praktik manipulatif yang diperkarakan pemohon adalah, suara Nizar Zahro di Bangkalan hilang sebanyak 58 ribuan sekian.

Suara Nizar Zahro di Bangkalan sebenarnya 83.999, jumlah itu sesuai dengan C1 yang dikantongi Gerindra dan C1 yang ada di Situng KPU. Namun KPU Bangkalan memutuskan, suara Nizar Zahro jadi 22.990.

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Syaroni mengatakan, suara rakyat adalah suara Tuhan. Sehingga tidak ada pihak manapun yang boleh memanipulasi suara rakyat.

"Satu suara saja digeser itu sudah menodai kesucian demokrasi. Pelakunya harus dihukum berat," ujar Syaroni, Kamis (1/8).

Ditemukannya perbedaan suara pada formulir C1, jelas Syaroni, adalah pihak penyelenggara yang harus bertanggung jawab, yakni KPU Bangkalan dan Bawaslu Bangkalan.

Oleh karena itu, lanjut Syaroni, MK dan DKPP yang menyidang kasus harus mengusut setuntas-tuntasnya. Bila terbukti adanya keterlibatan para komisioner KPU dan Bawasalu Bangkalan, maka harus diberikan sanksi berat.

"Sanksi terberat perlu dijatuhkan agar ke depan tidak ada lagi pihak yang berani menggeser-geser suara rakyat. Tindakan menggeser suara telah menzalimi rakyat dan perjuangan caleg," tegasnya.

Prima adalah organisasi yang konsen dengan penegakan demokrasi tanpa kecurangan. Pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tambah Syaroni, siapa pun yang menodai demokrasi dengan cara-cara kotor harus ditindak tegas.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:53

Pengamat Ingatkan Bahaya Berita Hoax di Balik Perang AS-Israel Vs Iran

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:33

Polri Gandeng Pemuda Katolik Wujudkan Swasembada Pangan di Cianjur

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:13

Anggota DPR Tidak Boleh Lepas Cerdaskan Generasi Bangsa

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:59

Jalur Rempah dan Strategi Penguatan Armada Domestik

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:42

DPRD Klungkung Setujui Ranperda Pajak Demi Genjot PAD

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:18

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Polri All Out Dukung Petani dan Wujudkan Swasembada

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:42

Presiden Iran Minta Maaf ke Negara Arab yang Terdampak Serangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:15

Bea Cukai Gandeng BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali

Minggu, 08 Maret 2026 | 00:56

Selengkapnya