Berita

Logo Mahkamah Agung/Net

Hukum

Secara Pidana, Kasus Syafruddin Sudah Tutup Buku

KAMIS, 01 AGUSTUS 2019 | 09:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Vonis bebas yang diberikan hakim Mahkamah Agung (MA) kepada mantan Kepala Badan Penyehat Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak bisa diganggu gugat lagi.

Gurubesar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai bahwa jaksa tidak bisa melakukan peninjauan kembali atas kasus ini. Sebab secara aturan, jaksa sudah tidak berhak melakukan PK pada putusan pengadilan tertinggi tersebut.

“Untuk Syafruddin, secara pidana close the case. Dia tidak dijatuhi pidana dan itu putusan pada kasasi," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (1/8).


Eddy, sapaan akrabnya,  menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa melakukan satu cara jika masih menganggap Syafruddin bersalah, yaitu dengan mengajukan gugatan perdata.

“Putusan bebas tidak menghapuskan gugatan perdata. Silakan melakukan gugatan perdata kalau ada kerugian keuangan negara secara nyata," tegasnya.

Tapi dia mengingatkan bahwa secara pidana kasus Syafruddin sudah tidak bisa diotak-atik kembali. Eddy mengingatkan, dalam dalam perkara pidana ada asas yang berbunyi bahwa perkara pidana harus ada akhir.

“Secara teoritik ada asas yang berbunyi res judicata in criminalibus. Jadi perkara pidana itu harus ada akhirnya,” pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya