Berita

Logo Mahkamah Agung/Net

Hukum

Secara Pidana, Kasus Syafruddin Sudah Tutup Buku

KAMIS, 01 AGUSTUS 2019 | 09:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Vonis bebas yang diberikan hakim Mahkamah Agung (MA) kepada mantan Kepala Badan Penyehat Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak bisa diganggu gugat lagi.

Gurubesar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai bahwa jaksa tidak bisa melakukan peninjauan kembali atas kasus ini. Sebab secara aturan, jaksa sudah tidak berhak melakukan PK pada putusan pengadilan tertinggi tersebut.

“Untuk Syafruddin, secara pidana close the case. Dia tidak dijatuhi pidana dan itu putusan pada kasasi," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (1/8).


Eddy, sapaan akrabnya,  menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa melakukan satu cara jika masih menganggap Syafruddin bersalah, yaitu dengan mengajukan gugatan perdata.

“Putusan bebas tidak menghapuskan gugatan perdata. Silakan melakukan gugatan perdata kalau ada kerugian keuangan negara secara nyata," tegasnya.

Tapi dia mengingatkan bahwa secara pidana kasus Syafruddin sudah tidak bisa diotak-atik kembali. Eddy mengingatkan, dalam dalam perkara pidana ada asas yang berbunyi bahwa perkara pidana harus ada akhir.

“Secara teoritik ada asas yang berbunyi res judicata in criminalibus. Jadi perkara pidana itu harus ada akhirnya,” pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya