Berita

Diskusi membahas soal pembebasa Syafruddin Arsyad Tumenggung/RMOL

Hukum

Syafruddin Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Jangan Disebut Terdakwa Lagi

RABU, 31 JULI 2019 | 22:23 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin  Arsyad Temenggung, Hasbullah MH, menyatakan kalau kasus ini sudah selesai.

"Setelah amar putusan itu dibacakan, Syafruddin dinyatakan bebas," ujarnya saat berbicara di diskusi publik yang menggangkat tema "Vonis bebas MA terhadap Syafruddin : Siapa yang salah?, di hotel JS Luwansa,
Kuningan, Jakarta, Rabu (31/7).

"Yang Kedua, setelah dibacakan amar putusan tersebut, maka harkat dan martabatnya kembali pulih," tambahnya.

"Yang Kedua, setelah dibacakan amar putusan tersebut, maka harkat dan martabatnya kembali pulih," tambahnya.

Meskipun dakwaan Syafruddin terbukti karena mengeluarkan surat keterangan lunas namun itu bukan unsur pidana. "Yang paling jelas putusannya adalah lepas dari segala tuntutan sehingga tidak boleh lagi disebut-sebut lagi sebagai terdakwa," katanya.

Lebih lanjut Hasbullah menjelaskan dalam urusan ini, dirinya selaku tim kuasa hukum sudah mengikuti proses mulai dari penetapan, kemudian pengajuan pra peradilan dan pembacaan pleidoi.

"Siapa yang salah MA atau KPK, dari awal klien kami sudah terzolimi. Kami uji dalil KPK itu adalah salah penerapan hukum," pungkasnya.

Seperti diketahui, MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Putusan tersebut termaktub dalam amar  putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya