Berita

Otto Hasibuan/Net

Hukum

Apresiasi Putusan MA, Otto Hasibuan: Kalau Tidak Salah Bebaskan

RABU, 31 JULI 2019 | 21:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengadilan adalah tempat mencari keadilan. Kalau seseorang itu bersalah maka hukumlah, kalau dinyatakan tidak maka bebaskanlah.

Begitulah pernyataan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim (SN), Otto Hasibuan seusai menjadi narasumber dalam diskusi publik bertemakan 'Vonis bebas Mahkamah Agung terhadap Syafruddin : siapa salah, MA atau KPK?'

Otto mengapresiasi keberanian MA dalam membuat keputusan Vonis bebas. "Karena kasian orang yang tidak bersalah, karena desakan masyarakat kemudian dihukum," ujarnya dihotel JS Luwansa, Rabu (31/7).


"Makanya ada ungkapan: lebih bagus membebaskan seribu orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah," tambah Otto.

Berkaitan dengan Sjamsul Nursalim, Otto menjelaskan kliennya besama-sama Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) telah mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL).

"Kalau sisanya dinyatakan tidak lagi merupakan tindakan pidana berarti tindakan SN juga bukan tindakan pidana, itu sudah pasti," imbuhnya.

Hal tersebut adalah teori hukum penyertaan yang merupakan itu adalah alasan pembenar. "Kalau satu dibenarkan sebagai perbuatan perdata, yang lain pun dibenarkan," jawabnya.

Berbeda dengan alasan pemaaf, Otto mendeskripsikan orang berbuat sesuatu dimaafkan karena alasan umpamanya orang tersebut mengalami gangguan jiwa.

"Jadi SN tidak boleh diusut lagi. Kan faktanya satu, SAT (Syafrudin Arsyad Tuemnggung) mengeluarkan SKL. Tidak ada yang lain," pungkasnya.

Seperti diketahui, MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya