Berita

Otto Hasibuan/Net

Hukum

Apresiasi Putusan MA, Otto Hasibuan: Kalau Tidak Salah Bebaskan

RABU, 31 JULI 2019 | 21:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengadilan adalah tempat mencari keadilan. Kalau seseorang itu bersalah maka hukumlah, kalau dinyatakan tidak maka bebaskanlah.

Begitulah pernyataan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim (SN), Otto Hasibuan seusai menjadi narasumber dalam diskusi publik bertemakan 'Vonis bebas Mahkamah Agung terhadap Syafruddin : siapa salah, MA atau KPK?'

Otto mengapresiasi keberanian MA dalam membuat keputusan Vonis bebas. "Karena kasian orang yang tidak bersalah, karena desakan masyarakat kemudian dihukum," ujarnya dihotel JS Luwansa, Rabu (31/7).


"Makanya ada ungkapan: lebih bagus membebaskan seribu orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah," tambah Otto.

Berkaitan dengan Sjamsul Nursalim, Otto menjelaskan kliennya besama-sama Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) telah mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL).

"Kalau sisanya dinyatakan tidak lagi merupakan tindakan pidana berarti tindakan SN juga bukan tindakan pidana, itu sudah pasti," imbuhnya.

Hal tersebut adalah teori hukum penyertaan yang merupakan itu adalah alasan pembenar. "Kalau satu dibenarkan sebagai perbuatan perdata, yang lain pun dibenarkan," jawabnya.

Berbeda dengan alasan pemaaf, Otto mendeskripsikan orang berbuat sesuatu dimaafkan karena alasan umpamanya orang tersebut mengalami gangguan jiwa.

"Jadi SN tidak boleh diusut lagi. Kan faktanya satu, SAT (Syafrudin Arsyad Tuemnggung) mengeluarkan SKL. Tidak ada yang lain," pungkasnya.

Seperti diketahui, MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya