Berita

Jumpa pers KPK dan Bakamla/RMOL

Hukum

Pengembangan Suap Bakamla, KPK dan POM TNI Tetapkan 4 Tersangka

RABU, 31 JULI 2019 | 20:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus suap Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Survezllance System) pada Bakamla RI Tahun Anggaran 2016.

Empat orang tersangka itu ialah, Anggota Unit Layanan Pengadaan Juli Amar Maruf aias (JAM), Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno alias (RP), Ketua Unit Layanan Pengadaan Leni Marlena aliaa (LM) dan Bambang Udoyo alias (BU).

BU sudah divonis penjara 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta karena terbukti bersalah dalam kasus suap dalam Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla.


"KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi pada Bakamla RI Tahun 2016. Atas dugaan dalam tersebut, KPK menetapkan status tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Perkara ini bermula saat ada usulan anggaran untuk pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) sebesar Rp 400 miliar yang bersumber dari APBN-P 2016 di Bakamla RI.

Awalnya anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS belum dapat digunakan. Namun, ULP (Unit Layanan Pengadaan) Bakamla RI tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemudian, ULP Bakamla mengumumkan lelang Pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan pagu anggaran sebesar Rp 400 miliar dan nilai total HPS sebesar Rp399,8 miliar.

Dan, PT CMIT ditetapkan sebagai pemenang dalam pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS.

"Terjadi pemotongan anggaran oleh Kemenkeu. Meskipun anggaran yang ditetapkan oleh Kemenkeu untuk pengadaan ini kurang dari nilai HPS  (Harga Perkiraan Sendiri) pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang," kata Alex.

Akan tetapi, lanjut Alex, negosiasi tetap dilakukan dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) antara Pihak Bakamla dan PT CMIT terkait dengan pemotongan anggaran untuk pengadaan tersebut.

"Hasil negosiasi yaitu harga pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS menjadi sebesar Rp 170,57 miliar," kata Alex.

Lebih lanjut, kerugian negara dalam kasus ini telah terjadi sekurang-kurangnya Rp 54.276.666.520,00 atau Rp 54,2 miliar.

Keempat tersangka kasus ini dilakukan dua penanganan dalam proses hukumnya. Tiga orang ditangani KPK dan satu orang ditangani Polisi Militer (POM).

Kepada LM, JAM dan RP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun untuk BU (Bambang Udoyo) dalam kasus ini ditangani oleh POM AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI Angkatan Laut (AL).

Selain Alex, turut hadir dua orang Polisi Militer Angkatan Laut saat jumpa pers yakni Dirbingakkum Puspomal Kolonel Laut (PM) Totok Safaryanto, dan Dasatlak Puspomal Letkol Laut (PM) Tuyatman, dan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya