Berita

KPK/Net

Hukum

KPK Akan Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi KTP-El

RABU, 31 JULI 2019 | 19:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan segera mengumumkan empat orang bakal tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek KTP Elektronik (KTP-el).

"Kalau nggak salah terakhir itu ada 4 (bakan ditetapkan tersangka) ya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Alex mengatakan, empat orang tersangka dugaan suap yang merugikan keuangan negara sedikitnya Rp 2,3 triliun itu berasal dari berbagai latar belakang profesi. Mulai dari anggota DPR hingga pihak swasta.


"Kalau enggak salah ada birokrasi, anggota DPR, ada swasta. Tapi itu proses kan masih terus berjalan," kata Alex.

Namun demikian, lanjut Alex, pihaknya tetap mengedepankan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Karenanya, terkait rencana penetapan tersangka baru kasus KTP-el itu masih dalam proses penyidikan.

"Saatnya nanti pasti akan kita umumkan lah itu," demikian Alex.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Diduga, Markus berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR.

Dari sejumlah fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman (saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri) sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari.

Sementara, tujuh dari delapan orang itu telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait mega proyek KTP-El.

Ratusan saksi juga telah digarap oleh lembaga antirasuah dalam perkara suap kartu tanda penduduk berbasis digital ini.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya