Berita

Usni Hasanudin/Net

Politik

Amandemen UUD 1945, Kembalikan MPR Jadi Lembaga Tinggi Negara

RABU, 31 JULI 2019 | 13:41 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Wacana melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 harus difokuskan untuk mengembalikan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai kembaga tinggi negara. Seperti sebelum dilakukan perubahan.

“Jika amandemen dilakukan, segera kembalikan MPR menjadi lembaga tinggi negara yang menaungi dua lembaga legsilatif, yakni DPR dan DPD,” ungkap Dr.Usni Hasanudin, Direktur Laboratorium Ilmu Politik Fisip Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ).

Setelah amandemen yang lalu, terang Usni, secara hierarki MPR ditempatkan sejajar dengan dua lembaga perwakilan lainnya yang secara kewenangan berbeda, namun kedudukannya sama.


“Padahal kewenangan tertinggi ada di MPR yaitu mengubah UUD 1945. Sedangkan dua lembaga negara lainnya hanya menjalankan kewenangan yang di atur UUD 1945,” ujar doktor ilmu politik jebolan Universitas Indonesia (UI) ini.

Dalam perbincangan dengan redaksi di Jakarta, Rabu (31/7), selain secara struktural, ujar Usni, MPR harus kembali menghidupkan GBHN sebagai arah dalam penyelenggaraan negara untuk dilaksanakan oleh lembaga negara.

“Saat ini, seakan akan lembaga negara berjalan tanpa arah, akibatnya mekanisme pertanggungjawabannya tidak jelas. Padahal yang digunakan adalah uang hasil pajak,” tegasnya.

Usni menyarankan, untuk memenuhi azas keadilan, kepemimpinan MPR harus dilakukan secara bersama-sama, secara kolektif. Baik fraksi dengan perolehan besar maupun kecil.

“Agar setiap pemufakatan yang diputuskan, seluruh elemen perwakilan turut mewakili dan mempertanggungjawabkannya secara bersama pula,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya