Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

India Larang Praktik Cerai Talak Tiga

RABU, 31 JULI 2019 | 06:36 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Parlemen India menyetujui RUU untuk mengakhiri praktik cerai "instan" talak tiga.

Langkah ini diambil selang dua tahun setelah Mahkamah Agung India mengatakan bahwa praktik semacan itu melanggar hak-hak konstitusional wanita Muslim.

Majelis Tinggi Parlemen India, Rajya Sabha, pada hari Selasa (30/7) meloloskan RUU Perempuan Muslim (Perlindungan Hak atas Pernikahan) dengan persetujuan 99 banding 84 untuk membuat praktik tersebut terlarang. Di bawah aturan baru, pelaku dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.


Pengesahan RUU itu merupakan kemenangan bagi pemerintahan Perdana Menteri Nasionalis India Hindu Narendra Modi. Dia mengatakan, RUU itu memperbaiki kesalahan historis yang dilakukan terhadap wanita Muslim.

"Sebuah praktik kuno dan abad pertengahan akhirnya terbatas pada tong sampah sejarah!" kata Modi di akun Twitternya.

"Ini adalah kemenangan keadilan gender dan akan memajukan kesetaraan di masyarakat. India bersukacita hari ini," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Ravi Shankar Prasad, seperti dimuat Al Jazeera mengatakan, persetujuan Majelis Tinggi Parlemen India mencerminkan pemberdayaan perempuan dan perubahan profil India.

Talak tiga adalah praktik di mana seorang pria Muslim dapat menceraikan istrinya hanya dengan mengucapkan "talaq" atau kata dalam bahasa Arab untuk perceraian sebanyaj tiga kali.

Praktik ini lazim dilakukan di kalangan Muslim India. Namun, belakangan semakin banyak kelompok Muslim India mengatakan perceraian instan itu salah dan merugikan wanita.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya