Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

India Larang Praktik Cerai Talak Tiga

RABU, 31 JULI 2019 | 06:36 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Parlemen India menyetujui RUU untuk mengakhiri praktik cerai "instan" talak tiga.

Langkah ini diambil selang dua tahun setelah Mahkamah Agung India mengatakan bahwa praktik semacan itu melanggar hak-hak konstitusional wanita Muslim.

Majelis Tinggi Parlemen India, Rajya Sabha, pada hari Selasa (30/7) meloloskan RUU Perempuan Muslim (Perlindungan Hak atas Pernikahan) dengan persetujuan 99 banding 84 untuk membuat praktik tersebut terlarang. Di bawah aturan baru, pelaku dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.


Pengesahan RUU itu merupakan kemenangan bagi pemerintahan Perdana Menteri Nasionalis India Hindu Narendra Modi. Dia mengatakan, RUU itu memperbaiki kesalahan historis yang dilakukan terhadap wanita Muslim.

"Sebuah praktik kuno dan abad pertengahan akhirnya terbatas pada tong sampah sejarah!" kata Modi di akun Twitternya.

"Ini adalah kemenangan keadilan gender dan akan memajukan kesetaraan di masyarakat. India bersukacita hari ini," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Ravi Shankar Prasad, seperti dimuat Al Jazeera mengatakan, persetujuan Majelis Tinggi Parlemen India mencerminkan pemberdayaan perempuan dan perubahan profil India.

Talak tiga adalah praktik di mana seorang pria Muslim dapat menceraikan istrinya hanya dengan mengucapkan "talaq" atau kata dalam bahasa Arab untuk perceraian sebanyaj tiga kali.

Praktik ini lazim dilakukan di kalangan Muslim India. Namun, belakangan semakin banyak kelompok Muslim India mengatakan perceraian instan itu salah dan merugikan wanita.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya