Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

India Larang Praktik Cerai Talak Tiga

RABU, 31 JULI 2019 | 06:36 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Parlemen India menyetujui RUU untuk mengakhiri praktik cerai "instan" talak tiga.

Langkah ini diambil selang dua tahun setelah Mahkamah Agung India mengatakan bahwa praktik semacan itu melanggar hak-hak konstitusional wanita Muslim.

Majelis Tinggi Parlemen India, Rajya Sabha, pada hari Selasa (30/7) meloloskan RUU Perempuan Muslim (Perlindungan Hak atas Pernikahan) dengan persetujuan 99 banding 84 untuk membuat praktik tersebut terlarang. Di bawah aturan baru, pelaku dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.


Pengesahan RUU itu merupakan kemenangan bagi pemerintahan Perdana Menteri Nasionalis India Hindu Narendra Modi. Dia mengatakan, RUU itu memperbaiki kesalahan historis yang dilakukan terhadap wanita Muslim.

"Sebuah praktik kuno dan abad pertengahan akhirnya terbatas pada tong sampah sejarah!" kata Modi di akun Twitternya.

"Ini adalah kemenangan keadilan gender dan akan memajukan kesetaraan di masyarakat. India bersukacita hari ini," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Ravi Shankar Prasad, seperti dimuat Al Jazeera mengatakan, persetujuan Majelis Tinggi Parlemen India mencerminkan pemberdayaan perempuan dan perubahan profil India.

Talak tiga adalah praktik di mana seorang pria Muslim dapat menceraikan istrinya hanya dengan mengucapkan "talaq" atau kata dalam bahasa Arab untuk perceraian sebanyaj tiga kali.

Praktik ini lazim dilakukan di kalangan Muslim India. Namun, belakangan semakin banyak kelompok Muslim India mengatakan perceraian instan itu salah dan merugikan wanita.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya