Berita

Unjuk rasa berujung bentrok di Hong Kong/Net

Dunia

44 Pengunjuk Rasa Hong Kong Didakwa Dengan Tuduhan Kerusuhan

SELASA, 30 JULI 2019 | 23:44 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebanyak 44 pengunjuk rasa yang ditahan selama bentrokan kekerasan terbaru yang terjadi di Hong Kong didakwa dengan dengan tuduhan kerusuhan. Tuduhan itu dapat membawa mereka menghadapi ancaman maksimum kurungan penjara hingga 10 tahun.

Pemerintah Hong Kong dalam rilis media Selasa malam (30/7), seperti dimuat Channel News Asia, menyebut bahwa para pengunjuk rasa membentuk sebuah pertemuan ilegal dan memblokir jalan-jalan di sepanjang Connaught Road West dan Des Voeux Road West di dekat Western Street pada hari Minggu (28/7).

"Mereka memasang penghalang jalan dengan payung, papan kayu, tongkat bambu dan pagar; membongkar bata trotoar, menghancurkan pagar tepi jalan, merusak rambu-rambu jalan dan tiang lampu serta menyerang petugas polisi di tempat kejadian dengan senjata mematikan seperti batu bata dan batang besi yang tajam," begitu bunyi pernyataan itu, seperti dimuat Channel News Asia.


Para pengunjuk rasa mengabaikan peringatan berulang untuk meninggalkan daerah itu. Polisi pun melakukan "aksi bubar" sekitar pukul 19:00 malam dan menangkap 49 orang pengunjuk rasa. Mereka yang ditangkap berusia antara 16 dan 41 tahun.

Selang dua hari setelah penangkapan, Sebanyak 44 pengunjuk rasa didakwa dengan tuduhan kerusuhan.

Sebelumnya, pada Senin (29/7), China menyatakan dukungan kuat pada pemerintah Hong Kong untuk menindak tegas para perusuh.

"Tidak ada masyarakat yang beradab atau masyarakat hukum yang akan mentolerir kekerasan yang merajalela," kata jurubicara Kantor Urusan Kabinet tingkat Hong Kong dan Makau, Yang Guang.

Dia menyalahkan kekerasan dilakukan oleh sejumlah orang radikal yang berupaya menganggu prinsip satu negara, dua sistem di Hong Kong.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya