Berita

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat (topi putih) di Kota Wamena/Net

Nusantara

Penyintas Di Nduga Akan Dapat PKH Dan Rastra

SELASA, 30 JULI 2019 | 15:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemerintah pusat tengah menyiapkan skema bantuan berkelanjutan bagi penyintas di Kabupaten Nduga, Papua sebagai perlindungan sosial jangka panjang. Skema bantuan berkelanjutan yang dimaksud adalah bantuan program keluarga harapan (PKH), bantuan beras sejahtera (Rastra) dan bantuan sosial lainnya.

"Kami akan lakukan evaluasi siapa saja yang masuk kreteria dan akan mendapatkan bantuan tersebut," kata Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Harry Hikmat di Wamena, Selasa (30/7).

Harry menambahkan berdasarkan basis data terpadu dari Pusat Data Kemensos, sebanyak 1.720 jiwa di Nduga yang akan menjadi calon penerima Rastra. Mereka berada di Distrik Kenyam.


"Validasi akan dilakukan bulan Juli-Agustus. Kerena di Kabupaten Nduga belum ada pendamping maka pendamping PKH Wamena akan diterjunkan melakukan validasi. Jika dalam validasi ditemukan ada unsur PKH maka mereka juga akan mendapatkan PKH," tambah Harry.

Unsur KPM PKH yang dimaksud memenuhi kreteria ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia dan disabilitas berat.

Kemensos juga mencatat sebanyak 82.020 jiwa warga Nduga akan menjadi calon KPM PKH. Mereka akan mendapatkan PKH Akses dan PKH Adaptif. PKH Akses karena daerah yang dijangkau sangat sulit, sedangkan PKH Adaptif karena mereka menjadi korban bencana.

Seiring dengan validasi calon KPM, Kemensos juga akan melakukan recrutmen pendamping PKH secara offline karena sulitnya wilayah. Harry mencontohkan rekrutmen secara offline pernah dilakukan di sejumlah daerah di Papua yang mempunyai wilayah sulit seperti distrik Asmat.

"Kreteria SDM PKH di Kabupaten Nduga bisa kita turunkan yang tadinya sarjana sosial bisa menjadi SMA dan mereka bisa menjadi asisten pendamping. Idealnya satu pendamping bisa melayani 200-250 KPM. Untuk itu, jumlah SDM yang dibutuhkan di Kenyam sebanyak 8 orang," jelas Harry.

"Sebenarnya tahun 2017 di Kabupaten Nduga sudah ada 2 orang pendamping dan 5 orang Administrator Pengolah Data. Namun karena mereka tidak aktif maka data KPM tidak masuk di BDT. Nah, sekarang mereka akan kita aktifkan kembali dibantu pendamping dari Wamena untuk melakukan verifikasi," imbuhnya.

Untuk melayani pencairan bantuan itu, pemerintah sudah berkerjasama dengan Himpunan Bank Pemerintah atau Himbara. Harry menegaskan pihak bank yang akan melayani pencairan bansos di Kabupaten Nduga adalah BRI cabang Wamena karena di kabupaten tersebut belum ada bank. Penyaluran bantuan akan dilakukan secara cash oleh pihak BRI.

"Penyaluran bansos PKH dan Rastra bisa dilakukan secara cash jika disana tidak ada akses perbankan sama sekali. Ini sangat dimungkinkan dan ada payung hukumnya yaitu Perpres 63/2017 tentang bantuan sosial non tunai," lanjut Harry.

Selain kabupaten Nduga, pemerintah juga akan melakukan verifikasi terhadap calon KPM PKH di dua kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Puncak di Distrik Ilaga sebanyak 17.899 calon KPM, dan Kabupaten Tambrauw dia Propinsi Papua Barat sebanyak 3.063 calon KPM.

Selain memberikan PKH, pemerintah pusat dan propinsi juga telah memberikan bantuan sebesar Rp 3,68 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Nduga untuk memulihkan kondisi pengungsi.

Bantuan tersebut terbagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama senilai Rp. 2.526.936.000 terdiri dari bantuan logistik permakanan sebesar senilai Rp. 1.995.136.000 dan bantuan cadangan beras pemerintah 50 ton senilai Rp. 531.800.00. Sedangkan bantuan tahap II senilai Rp. 740.449.000 terdiri dari paket perlengkapan sekolah SD hingga SMA, peralatan bermain, belajar, olahraga, kelompok rentan lansia dan berkebutuhan khusus.

Untuk bantuan tahap III senilai Rp. 491.192.985 terdiri dari bantuan beras reguler Rp. 51.380.000, makanan tambahan senilai Rp. 155.057.500 dan paket logistik senilai Rp. 212755.485.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya