Berita

Yenti Garnarsih/Net

Politik

Pansel Tidak Punya Wewenang Bertanya LHKPN

MINGGU, 28 JULI 2019 | 19:10 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) memang belum wajib menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat proses seleksi.

Sebab, UU hanya mewajibkan calon mengumumkan LHKPN setelah resmi menjabat sebagai pimpinan KPK.

Begitu kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK Yenti Garnarsih di Pusdiklat Setneg, Jakarta, Minggu (28/7).


“Dalam UU-nya, pasal 29 mengatakan bahwa dalam hal calon pimpinan KPK, ketika diangkat sebagai komisioner harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Selain itu, Yenti menyebut bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menanyakan masalah LHKPN kepada calon. Atas alasan itu, pansel menerjemahkan bahwa para kandidat wajib melaporkan LHKPN jika sudah diangkat menjadi komisioner KPK.

“Kalau ada masukan, kita akan pertimbangkan, itu biasa. Setiap Pansel selalu mengatakan itu,” sambungnya.

Namun demikian, dia memastikan sudah meminta para kandidat membuat surat pernyataan untuk melapor LHKPN saat resmi dipilih jadi pimpinan.

Terkait proses seleksi capim KPK, Yenti kembali menegaskan setiap kandidat harus mengikuti tahap-tahapan seleksi, termasuk tahapan psikotes.

“Semua harus ikuti semua tahapan. Ada satu saja yang tidak diikuti, langsung digugurkan,” katanya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya