Berita

Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Net

Dunia

Mahkamah Agung AS Izinkan Trump Gunakan Dana Militer Untuk Bangun Tembok Perbatasan

MINGGU, 28 JULI 2019 | 07:18 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Janji Presiden Amerika Serikat Donald Trump semasa kampanye untuk membangun dinding di perbatasan Meksiko semakin dekat dengan realita.

Pasalnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat memberikan kemenangan pada pemerintahan Trump untuk mengalihkan dana 2,5 miliar dolar AS dalam bentuk dana yang disetujui oleh Kongres untuk Pentagon agar membantu membangun tembok di sepanjang perbatasan tersebut.

Langkah itu disetujui meskipun para anggota parlemen menolak untuk menyediakan dana yang diminta Trump.


Keputusan pengadilan mayoritas konservatif itu membuka jalan bagi Trump untuk membuat kemajuan pada janji kampanye 2016.

"Wow! Kemenangan Besar di Tembok. Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan perintah pengadilan yang lebih rendah, memungkinkan Dinding Perbatasan Selatan untuk melanjutkan. Kemenangan Besar untuk Keamanan Perbatasan dan Aturan Hukum!" kata Trump setelah pengumuman, seperti dimuat Reuters.

Tindakan Mahkamah Agung itu membalikkan keputusan yang awalnya membekukan dana pada bulan Mei, dan pengadilan banding, yang mempertahankan pembekuan itu di tempat awal bulan ini.

Pembekuan itu telah mencegah pemerintah Trump untuk menggunakan dana sekitar 2,5 miliar dolar AS dalam bentuk uang Departemen Pertahanan untuk menggantikan bagian penghalang yang ada di negara bagian Arizona, California dan New Mexico dengan pagar yang lebih kuat.

Kelima hakim yang mencabut pembekuan uang itu tidak memberikan penjelasan panjang lebar atas keputusan mereka.

Tetapi mereka mengatakan di antara alasan mereka memutuskan hal itu adalah karena pemerintahan Trump telah membuat kemajuan yang cukup untuk dapat menggunakan dana.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya