Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmeenpora), Gatot S. Dewo Broto, dalam pengembangan kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Hari ini, Gatot diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemenpora.
"Orang yang dimintakan keterangan (Gatot) dalam pengembangan atau sebelum penyidikan ini adalah saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
Febri mengatakan, faktor yang menyebabkan perlu pengembangan perkara dana hibah KONI lantaran muncul sejumlah fakta baru dalam persidangan kasus suap tersebut.
Sesmenpora diperiksa karena dianggap mengetahui dugaan aliran dana di Kemenpora.
"Nanti baru kita lihat bila ada pihak-pihak yang terlibat. Fokus kami adalah pada fakta yang muncul di persidangan karena ada dugaan pelaku lain seperti dalam aliran dana dan lain-lain," terang Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah ‎menetapkan lima tersangka yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy (JEA); Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
Status hukum mereka telah dilimpahkan ke pengadilan. Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E. Awuy telah divonis ‎bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora. Kedua petinggi KONI tersebut telah dijatuhi hukukan penjara dan denda.
Sedangkan tiga orang dari Kemenpora, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan saksi di persidangan.
Nama Menpora, Imam Nahrawi, kerap disebut dalam pesidangan karena diduga menerima aliran duit sedikitnya Rp 400 juta melalui Ulum (asistennya). Selain itu, Imam juga disebut pernah meminta uang sebesar Rp 1 miliar sebagai honor dari kegiatan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) di sebuah lapangan badminton.
Kesaksian itu diungkapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono, saat bersaksi untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.