Berita

BNN menunjukkan harta sitaan dari para bandar narkoba/RMOL

Hukum

BNN Janji Ungkap Kepala Daerah Penerima Aliran Dana Narkoba

KAMIS, 25 JULI 2019 | 17:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Badan Narkotika Nasional (BNN) berjanji untuk mengekspose siapapun pejabat daerah yang terbukti menerima aliran dana hasil penjualan narkotika dari para bandar.

Kepala BNN, Komjen Heru Winarko, mengatakan, memang ada kemungkinan aliran dana hasil penjualan narkoba dari 22 bandar yang mengarah ke pejabat daerah. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam.

"Aliran kepada para pejabat di daerah kemungkinan bisa saja terjadi. Sedang kami lakukan penyelidikan," ucap Komjen Heru kepada awak media massa di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7).

Baca: Tak Hanya ke Luar Negeri, Dana Bandar Narkoba Mengalir Ke Pejabat Daerah

Dia tegas berjanji untuk membongkar dan mempublikasikan identitas pejabat daerah yang menerima aliran dana dari para bandar narkoba.

"Saya janji, jika ada pejabat yang terlibat narkoba atau menerima hasil dari pencucian uang, akan kami ekspose, akan kami ungkap," tegasnya.

Sebelumnya, BNN mengekspose hasil penyitaan aset atau harta milik 22 bandar narkoba yang merupakan hasil penjualan narkoba. Aset yang diamankan sejak Januari hingga Juli 2019 senilai lebih dari Rp 60 miliar.

"Dari hasil pengungkapan, 22 tersangka membuka rekening atas nama anak, istri, dan keluarga. Sebagian tersangka adalah para residivis, pemain lama. Ini merupakan kegiatan bisnis yang menguntungkan karena transaksi narkoba menghasilkan uang yang besar," paparnya.

Aset harta yang diamankan BNN dari 22 tersangka antara lain 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000, satu unit pabrik senilai Rp 3 miliar, dua unit mesin potong padi senilai Rp 1 miliar, 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000, 21 Unit sepeda motor senilai Rp 294 juta, 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta, perhiasan senilai Rp 617 juta dan uang tunai senilai Rp 11.036.677.386.

Para tersangka dijerat Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya