Berita

Nunung dan suami Iyan Sambiran/RMOL

Hukum

Rehabilitasi Iyan Sambiran Bisa Saja Ditolak Karena Biarkan Nunung Nyabu

KAMIS, 25 JULI 2019 | 15:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

July Jan Sambiran alias Iyan Sambiran, suami dari komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung berpotensi akan diproses hukum pidana karena tidak melaporkan kepada polisi bahwa Nunung terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Deputi Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari mengatakan, berdasarkan UU 35/2009 tentang Narkotika, para pecandu atau pemakai narkoba dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

"Iya di UU Narkotika itu memang sudah disebutkan bagi para pecandu, pemakai atau pengguna dapat dilaporkan oleh keluarga atau walinya kalau dia belum cukup umur, tapi kalau dia sudah cukup umur maka dia bisa melaporkan sendiri atau diwakilkan kepada keluarga, walinya atau orang tuanya," ujar Arman Depari kepada Kantor Berita RMOL, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7).


Sehingga, pihak keluarga bertanggungjawab untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib jika anggota keluarganya terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun jika tidak melaporkan maka keluarga tersebut bisa dituntut secara pidana.

"Nah seharusnya memang keluarga yang bertanggungjawab dan disana kalau mereka mengetahui, artinya di dalam undang-undang itu lalu mereka mengetahui kemudian tidak melaporkan itu bisa ditintut dipidana," jelasnya.

Menurut Arman, suami Nunung seharusnya melaporkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan rehabilitasi.

"Seharusnya itu adalah suatu langkah yang baik, lalu sudah disarankan dan (seharusnya) langsung ditindaklanjuti, tapi kalau disarankan saja tidak ditindaklanjutnya ya jadinya begini," kata Arman.

Sehingga, Iyan Sambiran bisa dituntut pidana terkait menyembunyikan pelaku penyalahgunaan narkoba, walaupun sudah ditangkap sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Tapi kan dia sudah mengajak melaporkan, kalau misalnya itu disidik saya kira itu bisa, tapi apakah ini penting untuk kita lakukan padahal sekarang dia sudah ditangkap, nah ini kan ada kaitannya sebab dan akibat," pungkas Arman.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya