Berita

Nunung dan suami Iyan Sambiran/RMOL

Hukum

Rehabilitasi Iyan Sambiran Bisa Saja Ditolak Karena Biarkan Nunung Nyabu

KAMIS, 25 JULI 2019 | 15:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

July Jan Sambiran alias Iyan Sambiran, suami dari komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung berpotensi akan diproses hukum pidana karena tidak melaporkan kepada polisi bahwa Nunung terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Deputi Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari mengatakan, berdasarkan UU 35/2009 tentang Narkotika, para pecandu atau pemakai narkoba dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

"Iya di UU Narkotika itu memang sudah disebutkan bagi para pecandu, pemakai atau pengguna dapat dilaporkan oleh keluarga atau walinya kalau dia belum cukup umur, tapi kalau dia sudah cukup umur maka dia bisa melaporkan sendiri atau diwakilkan kepada keluarga, walinya atau orang tuanya," ujar Arman Depari kepada Kantor Berita RMOL, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7).


Sehingga, pihak keluarga bertanggungjawab untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib jika anggota keluarganya terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun jika tidak melaporkan maka keluarga tersebut bisa dituntut secara pidana.

"Nah seharusnya memang keluarga yang bertanggungjawab dan disana kalau mereka mengetahui, artinya di dalam undang-undang itu lalu mereka mengetahui kemudian tidak melaporkan itu bisa ditintut dipidana," jelasnya.

Menurut Arman, suami Nunung seharusnya melaporkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan rehabilitasi.

"Seharusnya itu adalah suatu langkah yang baik, lalu sudah disarankan dan (seharusnya) langsung ditindaklanjuti, tapi kalau disarankan saja tidak ditindaklanjutnya ya jadinya begini," kata Arman.

Sehingga, Iyan Sambiran bisa dituntut pidana terkait menyembunyikan pelaku penyalahgunaan narkoba, walaupun sudah ditangkap sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Tapi kan dia sudah mengajak melaporkan, kalau misalnya itu disidik saya kira itu bisa, tapi apakah ini penting untuk kita lakukan padahal sekarang dia sudah ditangkap, nah ini kan ada kaitannya sebab dan akibat," pungkas Arman.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya