Berita

Nelayan Lamtim usir kapal penyedot pasir/RMOL Lampung

Nusantara

Polemik Pengerukan Pasir Laut Lamtim, Perusahaan Kantongi Ijin Sejak 2015

KAMIS, 25 JULI 2019 | 14:12 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara, perusahaan kapal penyedot pasir laut kawasan pesisir timur Lampung yang kehadirannya ditolak para nelayan, ternyata telah mengantongi ijin eksplorasi sejak 2015 saat era Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.

Berdasarkan kopian dokumen yang diperoleh Kantor Berita RMOLLampung, perusahaan ini telah mengantongi ijin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Provinsi Lampung dengan No.540/12979/KEP/IL07/2015/540/12980 tertanggal 30 September 2015 tentang Usaha Pertambangan Eksplorasi Operasi Produksi Pasir Laut.

PT Sejati 555 mendapat ijin penyedotan pasir laut (quary) untuk area seluas 1000 hektare dengan wilayah penambangan mencakup kawasan perairan di wilayah Desa Margasari dan Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhanmaringgai, Kabupaten Lampung Timur.


Saat melakukan uji coba penyedotan pasir dengan Kapal TSD Sukabumi Maju di titik Gosong Sekopong dan Gosong Syahbandar, Jumat (19/7) lalu, perusahaan juga telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Surat pemberitahuan itu tertanggal 17 Juli 2019 dan ditandatangani oleh  Direktur PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara, Chaidir Lius Lie.

Namun, ketika hendak Kapal TSD Sukabumi Maju mulai menyedot pasir, para nelayan menolak keberadaan kapal tersebut. Emosi warga langsung terpantik melihat kapal penyedot pasir beroperasi di perairan Lamtim.

Mereka ramai-ramai mengejar kapal milik PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara itu dengan kapal kayu. Warga menolak penyedotan pasir dengan alasan akan merusak ekosistem yang merupakan mata pencarian warga di kawasan perairan tempat mereka memeroleh hasil laut selama ini.

Di mediasi Satpol Air Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, warga kemudian mencurahkan kemarahannya atas sering munculkan kapal penyedot pasir kepada Forkopimcam, tiga hari lalu, Jumat (19/7).

Hadir pada pertemuan tersebut Camat Cen Sutarman, Kapolsek Kompol Kadengan, Babinsa Koramil 429-10 Koptu Suyitno, anggota Pol Airud, dan sekitar 20 perwakilan warga.

Camat dan Kapolsek meminta masyarakat menahan emosi, tertib, dan tidak anarkis. Sementara para nelayan tetap minta penambangan pasir di kawasan pantai Lamtim ditindak tegas agar tak merusak lingkungan dan ekosistem laut.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya