Berita

Nelayan Lamtim usir kapal penyedot pasir/RMOL Lampung

Nusantara

Polemik Pengerukan Pasir Laut Lamtim, Perusahaan Kantongi Ijin Sejak 2015

KAMIS, 25 JULI 2019 | 14:12 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara, perusahaan kapal penyedot pasir laut kawasan pesisir timur Lampung yang kehadirannya ditolak para nelayan, ternyata telah mengantongi ijin eksplorasi sejak 2015 saat era Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.

Berdasarkan kopian dokumen yang diperoleh Kantor Berita RMOLLampung, perusahaan ini telah mengantongi ijin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Provinsi Lampung dengan No.540/12979/KEP/IL07/2015/540/12980 tertanggal 30 September 2015 tentang Usaha Pertambangan Eksplorasi Operasi Produksi Pasir Laut.

PT Sejati 555 mendapat ijin penyedotan pasir laut (quary) untuk area seluas 1000 hektare dengan wilayah penambangan mencakup kawasan perairan di wilayah Desa Margasari dan Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhanmaringgai, Kabupaten Lampung Timur.


Saat melakukan uji coba penyedotan pasir dengan Kapal TSD Sukabumi Maju di titik Gosong Sekopong dan Gosong Syahbandar, Jumat (19/7) lalu, perusahaan juga telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Surat pemberitahuan itu tertanggal 17 Juli 2019 dan ditandatangani oleh  Direktur PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara, Chaidir Lius Lie.

Namun, ketika hendak Kapal TSD Sukabumi Maju mulai menyedot pasir, para nelayan menolak keberadaan kapal tersebut. Emosi warga langsung terpantik melihat kapal penyedot pasir beroperasi di perairan Lamtim.

Mereka ramai-ramai mengejar kapal milik PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara itu dengan kapal kayu. Warga menolak penyedotan pasir dengan alasan akan merusak ekosistem yang merupakan mata pencarian warga di kawasan perairan tempat mereka memeroleh hasil laut selama ini.

Di mediasi Satpol Air Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, warga kemudian mencurahkan kemarahannya atas sering munculkan kapal penyedot pasir kepada Forkopimcam, tiga hari lalu, Jumat (19/7).

Hadir pada pertemuan tersebut Camat Cen Sutarman, Kapolsek Kompol Kadengan, Babinsa Koramil 429-10 Koptu Suyitno, anggota Pol Airud, dan sekitar 20 perwakilan warga.

Camat dan Kapolsek meminta masyarakat menahan emosi, tertib, dan tidak anarkis. Sementara para nelayan tetap minta penambangan pasir di kawasan pantai Lamtim ditindak tegas agar tak merusak lingkungan dan ekosistem laut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya