Berita

BNN merilis uang hasil TPPU bandar narkoba/RMOL

Hukum

BNN Telusuri Aliran Dana TPPU Bandar Narkoba ke Luar Negeri

KAMIS, 25 JULI 2019 | 13:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Bahagia Dachi mengungkapkan adanya aliran dana hasil penjualan narkoba yang mengalir ke luar negeri.

"Apakah uang tersebut ada yang ngalir ke luar negeri? Ada, saat ini sedang kita lakukan tracing (usut). Mudah-mudahan dengan adanya bantuan itu semua bisa terungkap," ucap Brigjen Bahagia di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7).

Bahagia menuturkan, pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh 22 bandar narkoba bisa terungkap setelah menelusuri aliran dana di rekening bank milik para tersangka.


"Kita lakukan kloning dari handphone para tersangka. Dari situ kita temukan beberapa nomor rekening lalu kita tracing itu nomor rekeningnya. Sehingga kita temukan aliran dana yang begitu luar biasa," jelasnya.

Selain itu, aliran dana keluar negeri tersebut ternyata dialirkan kepada bos besar bandar narkoba internasional yang berada di luar negeri.

"Kebanyakan memang mereka mengendalikan di Lapas dan di big bos yang di luar negeri. Jadi jaringannya cukup luar biasa," ungkapnya.

Pihak BNN sedang menindaklanjuti dengan bekerjasama oleh beberapa pihak yang memiliki jaringan internasional untuk melacak aliran dana dari bandar yang ada di Indonesia kepada bandar narkoba tingkat Internasional.

Sebelumnya, BNN telah menyita sejumlah awet milik 22 bandar narkoba sejak Januari hingga Juli 2019 dengan total aset yang disita senilai lebih dari Rp 60 Miliar.

Adapun rincian aset yang disita BNN dari para tersangka yakni, 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000, satu unit pabrik senilai Rp 3 Milyar, dua unit mesin potong padi senilai Rp 1 Miliar. 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000, 21 Unit sepeda motor senilai Rp 294 juta, 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta, perhiasan senilai Rp 617 juta dan uang tunai senilai Rp 11.036.677.386.

Para tersangka dijerat Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya