Berita

BNN merilis uang hasil TPPU bandar narkoba/RMOL

Hukum

BNN Telusuri Aliran Dana TPPU Bandar Narkoba ke Luar Negeri

KAMIS, 25 JULI 2019 | 13:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Bahagia Dachi mengungkapkan adanya aliran dana hasil penjualan narkoba yang mengalir ke luar negeri.

"Apakah uang tersebut ada yang ngalir ke luar negeri? Ada, saat ini sedang kita lakukan tracing (usut). Mudah-mudahan dengan adanya bantuan itu semua bisa terungkap," ucap Brigjen Bahagia di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7).

Bahagia menuturkan, pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh 22 bandar narkoba bisa terungkap setelah menelusuri aliran dana di rekening bank milik para tersangka.


"Kita lakukan kloning dari handphone para tersangka. Dari situ kita temukan beberapa nomor rekening lalu kita tracing itu nomor rekeningnya. Sehingga kita temukan aliran dana yang begitu luar biasa," jelasnya.

Selain itu, aliran dana keluar negeri tersebut ternyata dialirkan kepada bos besar bandar narkoba internasional yang berada di luar negeri.

"Kebanyakan memang mereka mengendalikan di Lapas dan di big bos yang di luar negeri. Jadi jaringannya cukup luar biasa," ungkapnya.

Pihak BNN sedang menindaklanjuti dengan bekerjasama oleh beberapa pihak yang memiliki jaringan internasional untuk melacak aliran dana dari bandar yang ada di Indonesia kepada bandar narkoba tingkat Internasional.

Sebelumnya, BNN telah menyita sejumlah awet milik 22 bandar narkoba sejak Januari hingga Juli 2019 dengan total aset yang disita senilai lebih dari Rp 60 Miliar.

Adapun rincian aset yang disita BNN dari para tersangka yakni, 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000, satu unit pabrik senilai Rp 3 Milyar, dua unit mesin potong padi senilai Rp 1 Miliar. 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000, 21 Unit sepeda motor senilai Rp 294 juta, 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta, perhiasan senilai Rp 617 juta dan uang tunai senilai Rp 11.036.677.386.

Para tersangka dijerat Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya