Berita

Jubir KPK Febri Diasnyah/ RMOL

Hukum

Dua Terdakwa Suap Jual Beli Jabatan Kemenag Tunggu Vonis, KPK Akan Jerat Menteri Lukman Hakim?

KAMIS, 25 JULI 2019 | 13:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dalam pengembangannya, KPK akan menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat suap maupun gratifikasi.

"Bahwa nanti ada pengembangan-pengembangan atau menelisik lebih jauh peran dari pihak-pihak lain. Itu saya kira menunggu dulu putusan pengadilannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (25/7).

Diketahui, dalam fakta persidangan nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kerap muncul dan diduga menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak terkait suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.  


Adapun jika pengembangan perkara yang dilakukan itu akan menjerat Menag Lukman, KPK dalam posisi menunggu pertimbangan hakim setelah vonis dua terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Gresik Muafaq Wirahadi.

"Pertimbangan hakim juga kami lihat di sidang itu pasti kami cermati dan salah satu tujuan untuk mencermati fakta sidang agar rumusan tuntutannya menjadi lebih komplit begitu," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan politisi PPP Romahurmuziy alias Romi (RMY) sebagai tersangka. Sementara Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) sedang menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Haris dan Muafaq.

Secara paralel, KPK juga menyita sejumlah uang pecaham rupiah dan mata uang asing senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dollar Amerika di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini.

Namun, Menag Lukman mengakui mata uang valuta asing itu didapatkan dari pejabat kedutaan besar Arab Saudi. Sebagian lainnya didapatkan dari honorarium dan dana operasional menteri (DOM).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya