Berita

Jubir KPK Febri Diasnyah/ RMOL

Hukum

Dua Terdakwa Suap Jual Beli Jabatan Kemenag Tunggu Vonis, KPK Akan Jerat Menteri Lukman Hakim?

KAMIS, 25 JULI 2019 | 13:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dalam pengembangannya, KPK akan menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat suap maupun gratifikasi.

"Bahwa nanti ada pengembangan-pengembangan atau menelisik lebih jauh peran dari pihak-pihak lain. Itu saya kira menunggu dulu putusan pengadilannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (25/7).

Diketahui, dalam fakta persidangan nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kerap muncul dan diduga menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak terkait suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.  


Adapun jika pengembangan perkara yang dilakukan itu akan menjerat Menag Lukman, KPK dalam posisi menunggu pertimbangan hakim setelah vonis dua terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Gresik Muafaq Wirahadi.

"Pertimbangan hakim juga kami lihat di sidang itu pasti kami cermati dan salah satu tujuan untuk mencermati fakta sidang agar rumusan tuntutannya menjadi lebih komplit begitu," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan politisi PPP Romahurmuziy alias Romi (RMY) sebagai tersangka. Sementara Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) sedang menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Haris dan Muafaq.

Secara paralel, KPK juga menyita sejumlah uang pecaham rupiah dan mata uang asing senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dollar Amerika di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini.

Namun, Menag Lukman mengakui mata uang valuta asing itu didapatkan dari pejabat kedutaan besar Arab Saudi. Sebagian lainnya didapatkan dari honorarium dan dana operasional menteri (DOM).

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya