Berita

Polda Metro Rilis pemasook narkoba ke Nunung/RMOL

Hukum

Pemasok Sabu Komedian Nunung Gunakan Handphone Dari Dalam Lapas

KAMIS, 25 JULI 2019 | 13:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemasok narkotika jenis Sabu kepada komedian Tri Terno Prayudadti alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran berinisial E melakukan transaksi penjualan narkoba melalui ponsel dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, sebelum menangkap Nunung dan suaminya, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang kurir narkoba berinisial HM alias TB.

Sedangkan TB mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana yang berada didalam Lapas Klas II A, Bogor, Jawa Barat berinisial E. Mereka berkomunikasi untuk transaksi narkoba menggunakan sebuah telepon genggam.


"TB saat kita interogasi kembali dapat barang dari siapa, dia bilang dari tersangka E. Jadi, si E ini narapidana yang ada di lapas. Tersangka TB meminta tolong pada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu. Jadi komunikasi menggunakan telepon," ucap Kombes Pol Argo Yuwono kepada awak media di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (25/7).

Selain itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro TV AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka E diringkus pada Minggu (21/7) berkat koordinasi dengan pihak Lapas.

"Kami koordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan barang bukti handphone yang digunakan untuk komunikasi," ucap AKBP Calvijn.

Diketahui, Nunung dan suaminya ditangkap aparat Dit resnarkoba Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap di kediamannya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7) kemarin.

Kini, Nunung dan suaminya serta pemasok narkoba HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya