Berita

Barang bukkti aset yang disita BNN/RMOL

Hukum

BNN Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp 60 Miliar Lebih

KAMIS, 25 JULI 2019 | 11:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkotika senilai Rp 60 Milyar lebih. Uang itu diamankan dari pelaku bandar narkotika.

Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko mengatakan, aset yang diamankan merupakan hasil dari penjualan narkotika dari 22 tersangka sejak Januari 2019 hingga Juli 2019.

"Berangkat dari pengungkapan kasus-kasus tindakan pidana narkotika, BNN pun turut melakukan penyitaan aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut," ucap Komjen Pol Heru Winarko di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7).


Aset yang diamankan petugas BNN ialah berupa rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan, dan korporasi serta pabrik.

"Selain itu para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain untuk dijadikan sebagai tempat penampungan uang dalam bisnis gelap tersebut," jelas Komjen Heru.

Beberapa aset itu berupa 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000, satu unit pabrik senilai Rp 3 Miliar, dua unit mesin potong padi senilai Rp 1 Miliar, 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000, 21 Unit sepeda motor senilai Rp 294 juta, 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta, perhiasan senilai Rp 617 juta dan uang tunai senilai Rp 11.036.677.386.

Seluruh aset hasil tindak pidana pencucian uang hasil peredaran narkotika itu disita dari 22 tersangka yang merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Medan, Sumatera Utara.

"Sementara itu sebagian lainnya merupakan para pelaku yang baru ditangkap serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, 22 tersangka tersebut dijerat Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.


Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya