Berita

Pihak PN Jakarta Selatan menilai jaksa kasus pemalsuan terdakwa Alvin Lim tak serius/Net

Hukum

Jaksa Tidak Serius Tangani Perkara Terdakwa Alvin Lim, PN Jaksel Siap Lapor Ke Mahkamah Agung

KAMIS, 25 JULI 2019 | 09:51 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Berlarut-larutnya sidang perkara kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Alvin Lim (AL) membuat gusar pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses perkara sudah berjalan 10 bulan, sejak disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pertengahan September 2018. Namun hingga kini tak ada perkembangan berarti.

Sesuai catatan di PN Jakarta Selatan, dari 31 kali agenda persidangan selama 10 bulan, 13 di antaranya tidak dihadiri terdakwa. AL mangkir dengan alasan sakit. Termasuk persidangan terbaru pada Selasa (23/7) kemarin.

Kahumas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur SH mengaku pihaknya sangat menyayangkan berlarutnya proses perkara yang satu ini.


Padahal dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (Sema RI) Nomor 2 Tanggal 13 Maret 2014 menyebutkan bahwa proses persidangan suatu perkara di Pengadilan Tingkat Pertama selambat-lambatnya lima bulan.

“Sedangkan perkara ini sudah 10 bulan, sejak 17 September 2018. Kami sudah perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadirkan terdakwa. JPU wajib hadirkan terdakwa, karena perkara ini sudah kelamaan. Alasannya itu sakit-sakit terus, makanya ditunda-tunda terus. Tapi nggak bisa kalau terlalu lama begini,” tutur Guntur di ruang kerjanya, Rabu (24/7).

Menurut Guntur, JPU wajib mempertanggungjawabkan dakwaannya. Karena itu terdakwa wajib pula dihadirkan JPU.

“Makanya masalah ini wajib pula dipertanyakan ke pihak kejaksaan. Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI. Dari lamanya perkara ini, maka majelis hakim bisa menilai kalau jaksa tidak serius terhadap penyelesaian perkara ini, dan ini menjadi tunggakan perkara di kejaksaan,” urai Guntur blak-blakan dengan nada gusar.

Ditegaskan Guntur, pihaknya segera melaporkan masalah ini ke Mahkamah Agung (MA). “Hakim juga bisa saja mengambil langkah ekstrim, karena alasan tidak hadirnya terdakwa yang sakit-sakit terus dianggap tidak logis,” pungkas Guntur.

Terdakwa AL dijerat jaksa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi, dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL.

Namun selama 10 bulan terakhir sidang selalu ditunda, karena terdakwa diketahui 13 kali mangkir sidang dengan dalih sakit. Ironisnya, dalam persidangan terbaru, Selasa (23/7), JPU tidak bisa menunjukkan surat keterangan sakit terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Totok Ridarto SH yang merasa kecewa sempat menanyakan keseriusan persidangan yang berlarut-larut ini.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya