Berita

Jubir KPK Febri Diansyah

Hukum

Kasus Suap Garuda Indonesia Dihentikan SFO Inggris, KPK Tegaskan Tetap Usut Tuntas

RABU, 24 JULI 2019 | 18:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia dari perusahaan asal Inggris Rollys-Royce telah dihentikan oleh lembaga antirasuah Inggris Seriuous Fraud Office (SFO).
 
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa kasus korupsi yang melibatkan mantan bos PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar itu akan tetap dilanjutkan.

"KPK sudah berkoordinasi secara intens dengan SFO sejak awal dalam penanganan perkara ini. Penghentian tersebut tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang sekarang sedang berjalan di KPK. Jadi, penyidikan tetap berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/7).

Menurut Febri, pemberhentian kasus dugaan korupsi pesawat Garuda oleh lembaga antirasuah Inggris tidak terkait perusahaan Rolls Royce secara kelembagaan tetapi hanya individu di perusahaannya. Sebab, perusahaan itu telah divonis oleh pengadilan Inggris dan dikenakan denda 497,25 juta Poundsterling.

"Kasus yg dihentikan SFO adalah terhadap individu-individu di perusahaan Rolls-Royce, sedangkan perkara pokoknya sudah diproses, yaitu pertanggungjawaban korporasi. Rolls-Royce juga sudah dijatuhi vonis denda sebagaimana disampaikan oleh SFO sesuai dengan proses hukum yang berlaku di sana," tutur Febri.

Atas dasar itulah, kata Febri, KPK menilai tidak ada resiko hukum apapun ketika tetap melanjutkan kasus suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Namun demikian, KPK tetap menghargai sikap dari SFO yang telah menghentikan kasus ini.

"Tidak ada konsekuensi yuridis terhadap kasus yang ditangani KPK. Terkait dengan bagaimana sikap yang diambil SFO, tentu hal tersebut berada di luar yurisdiksi KPK dan merupakan kewenangan SFO sepenuhnya," demikian Febri.

 

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya