Berita

Argo Yuwono/Net

Hukum

Kalah Praperadilan Dari Dirut Batavia Land, Polda Metro Bakal Cari Bukti Lain

SELASA, 23 JULI 2019 | 23:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya akan mencari bukti lain terkait penetapan tersangka Direktur Utama Batavia Land Budi Santoso dalam kasus penipuan dan pemalsuan tanda tangan.
Budi Santoso sempat mengajukan gugatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan Budi dan memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengugurkan penetapan status tersangka.

“Tentu kita pelajari dulu putusannya, kita lihat bagaimana tulisannya (hasil) putusan itu. Ya tidak menutup kemungkinan kalau ada bukti lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Selasa (23/7).

Dalam sidang praperadilan, Direskrimum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon menjelaskan bahwa penetapan tersangka Budi Santoso telah didukung dua alat bukti yang sah.

Dalam sidang praperadilan, Direskrimum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon menjelaskan bahwa penetapan tersangka Budi Santoso telah didukung dua alat bukti yang sah.

Penetapan status tersangka juga telah diawali dengan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan/atau pasal 378, pasal 372, pasal 375 dan/atau pasal 266 KUHP, sehingga jelas dan terang dalam menentukan tersangka.

Sementara korban sekaligus pelapor, Devi Taurisa menilai putusan hakim tidak netral. Selain hanya menghadirkan satu saksi yang notabenenya merupakan menantu Budi Santoso, majelis hakim juga masuk dalam pokok perkara.

“Hakim masuk dalam pokok perkara yang seyogyanya bukan ranah praperadilan. Kemudian hakim hanya mempertimbangkan dari sisi pemohon, mengabaikan fakta dan bukti-bukti dari termohon (Direskrimum Polda Metro Jaya) yang tidak sinkron dengan kesaksian tersebut,” urai Devi.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan bahwa kasus penipuan surat kuasa itu tidak terdapat kerugian materil.

Nyatanya, kata Devi, perkara justru muncul dari surat kuasa yang dipalsukan untuk digunakan Budi Sansoto mendapatkan fasilitas kredit dari Bank QNB untuk kepentingan enam perusahaanya dengan menjaminkan hotel MaxOne.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya