Berita

Argo Yuwono/Net

Hukum

Kalah Praperadilan Dari Dirut Batavia Land, Polda Metro Bakal Cari Bukti Lain

SELASA, 23 JULI 2019 | 23:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya akan mencari bukti lain terkait penetapan tersangka Direktur Utama Batavia Land Budi Santoso dalam kasus penipuan dan pemalsuan tanda tangan.
Budi Santoso sempat mengajukan gugatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan Budi dan memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengugurkan penetapan status tersangka.

“Tentu kita pelajari dulu putusannya, kita lihat bagaimana tulisannya (hasil) putusan itu. Ya tidak menutup kemungkinan kalau ada bukti lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Selasa (23/7).

Dalam sidang praperadilan, Direskrimum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon menjelaskan bahwa penetapan tersangka Budi Santoso telah didukung dua alat bukti yang sah.

Dalam sidang praperadilan, Direskrimum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon menjelaskan bahwa penetapan tersangka Budi Santoso telah didukung dua alat bukti yang sah.

Penetapan status tersangka juga telah diawali dengan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan/atau pasal 378, pasal 372, pasal 375 dan/atau pasal 266 KUHP, sehingga jelas dan terang dalam menentukan tersangka.

Sementara korban sekaligus pelapor, Devi Taurisa menilai putusan hakim tidak netral. Selain hanya menghadirkan satu saksi yang notabenenya merupakan menantu Budi Santoso, majelis hakim juga masuk dalam pokok perkara.

“Hakim masuk dalam pokok perkara yang seyogyanya bukan ranah praperadilan. Kemudian hakim hanya mempertimbangkan dari sisi pemohon, mengabaikan fakta dan bukti-bukti dari termohon (Direskrimum Polda Metro Jaya) yang tidak sinkron dengan kesaksian tersebut,” urai Devi.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan bahwa kasus penipuan surat kuasa itu tidak terdapat kerugian materil.

Nyatanya, kata Devi, perkara justru muncul dari surat kuasa yang dipalsukan untuk digunakan Budi Sansoto mendapatkan fasilitas kredit dari Bank QNB untuk kepentingan enam perusahaanya dengan menjaminkan hotel MaxOne.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya