Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Siap Bantu KY Usut Dua Hakim MA Yang Bebaskan Syafruddin

SELASA, 23 JULI 2019 | 23:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik dukungan masyarakat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Khususnya mengenai putusan kasasi MA yang mengabulkan permohonan terdakwa kasus tersebut, Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Dalam hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KMSAK) melaporkan dua hakim MA yang membebaskan Syafruddin ke Komisi Yudisial (KY). Kedua hakim itu adalah Syamsul Rakan Chaniago dan M. Askin.

Rakan berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Askin berpendapat perbuatan Syafruddin adalah perbuatan hukum administrasi, sehingga kasasi Syaruddin dikabulkan dan dinyatakan bebas dari hukuman.

"Itu kami respon secara positif, jika ada buktinya kami akan tangani terus kasus BLBI,” terang Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Menurutnya, KPK siap membantu KY dalam menyajikan informasi yang relevan jika dibutuhkan. KPK juga akan selalu terbuka jika sewaktu-waktu pihak Mahkamah Agung (MA) ingin melakukan komunikasi dengan KPK terkait penuntasan kasus BLBI ini.

"Secara paralel KPK juga terbuka untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak badan pengawas MA jika memang ada kebutuhan tersebut," kata Febri.

Lebih lanjut, KPK akan terus mengejar pihak-pihak lain dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 4,58 triliun itu. Sebab, hingga saat ini terhitung dua pekan lebih KPK belum menerima salinan putusan bebas Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"Jika ada buktinya kami akan tangani terus kasus BLBI, bahkan sampai hari ini meskipun ada putusan lepas kasasi tersebut kami belum terima sampai hari ini," demikian Febri. 

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya